in

Kebijakan Zero ODOL Memberatkan, Diminta Ditunda Dua Tahun

Akibat pandemi industri paling tidak membutuhkan waktu dua tahun untuk bisa keluar dari krisis.

Sejumlah truk berhenti di jalan saat aksi demo menutup jalan Pantura di Jalan Pantura Banyuputih hingga Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022). (antara foto/harviyan perdana putra)

JAKARTA (jatengtoday.com) – Kalangan pelaku industri mengharapkan pemerintah untuk memberikan perpanjangan waktu penerapan kebijakan bebas truk muatan dan dimensi lebih atau zero Over Dimension Over Loading (ODOL) dari rencana diberlakukan pada Januari 2023 menjadi 2025.

Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan mengatakan akibat pandemi industri paling tidak membutuhkan waktu dua tahun untuk bisa keluar dari krisis. “Sehingga sangat tepat bila pemberlakuan Zero ODOL diberikan injury time atau perpanjangan waktu dua tahun menjadi 1 Januari 2025,” katanya di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Sejak disepakati oleh tiga Menteri (Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Menteri Perindustrian) pada awal Februari 2022 tentang relaksasi Zero ODOL yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2023, tambahnya, maka para industri kaca mulai melakukan peremajaan truk tua, namun percepatan peremajaan truk tersebut terhenti karena pandemi.

Baca Juga: Kebijakan Zero ODOL Diprotes, Selama Ini Bikin Sengsara Sopir Truk

Secara operasional, menurut dia, kinerja industri kaca membaik pada akhir kuartal I/2021, termasuk operasional angkutan, namun secara finansial masih belum pulih karena harus menutup kerugian sebelumnya sehingga peremajaan truk tersebut terhenti.

Dengan perpanjangan waktu tersebut, kata Yustinus, memungkinkan pelaku industri dan pengusaha angkutan mempunyai kemampuan finansial yang cukup untuk peremajaan truk.

“Memang alternatif moda angkutan kereta api sudah dicoba, namun mandek tidak mencapai 1 persen dari total angkutan karena tidak efisien,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Yustinus berharap permintaan perpanjangan waktu dua tahun tersebut dikabulkan pemerintah, sebab jika tetap dilaksanakan di 1 Januari 2023, beban pelaku industri dipastikan kian berat. “Apalagi perkembangan dunia yang semakin tidak pasti seperti saat ini,” katanya.

Biaya Logistik

Pemberlakuan Zero ODOL pada 1 Januari 2023, kata dia, pasti akan menaikkan biaya logistik yang berujung pada menurunnya daya saing produk serta menaikkan harga jual sehingga daya beli masyarakat menurun lagi.

“Bila daya beli masyarakat menurun, maka ekonomi kita yang sekitar 60 persen bergantung pada belanja dalam negeri juga akan menurun. Ujung-ujungnya, pemulihan ekonomi dalam dua tahun terakhir ini akan sia-sia,” katanya.

Menanggapi hal itu Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Wiwik Pudjiastuti mengakui industri belum siap disebabkan hilangnya momentum persiapan pelaksanaan kebijakan Zero ODOL karena adanya pandemi Covid-19 mulai awal tahun 2020 yang menyebabkan utilisasi industri sempat mengalami penurunan.

Baca Juga: Buntut Demo Sopir Truk di Jateng, Polisi Beri Toleransi Penindakan ODOL

Di sisi lain, tambahnya, penerapan Zero ODOL ini akan membebani industri di mana akan menambah volume ritase truk yang berimbas pada penambahan waktu pemuatan dan pembongkaran barang.

Menurut Wiwik, industri semen, keramik, dan industri bahan galian non logam dan industri lain terus melakukan persiapan, namun belum bisa menerapkan kebijakan Zero ODOL secara penuh atau 100 persen mulai Januari 2023.

Dikatakannya, sejalan dengan Surat Kementerian Perindustrian Nomor 872/M-IND/12/2019 perihal Kebijakan Zero ODOL tertanggal 31 Desember 2019, Menteri Perindustrian meminta agar pelaksanaan Zero ODOL 2021 oleh Kemenhub ditunda antara Tahun 2023-2025 dengan alasan memperhatikan jenis dan karakteristik industri.

“Penundaan ini dimaksud agar industri siap pada tahun 2023-2025. Jadi, sejalan dengan surat tersebut industri mau tidak mau mempersiapkan diri dan melakukan adjustment terkait pemberlakuan Zero ODOL tersebut,” katanya. (ant)

Tri Wuryono