SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan Bupati Kudus HM Tamzil turut diperiksa dalam kasus dugaan suap di lingkungan PDAM Kudus. Pemeriksaan dilakukan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kamis (6/8/2020).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana mengungkapkan, karena kondisi khusus, Tamzil tidak diperiksa di kantor Kejati sebagaimana saksi-saksi lain. Tamzil diperiksa di Rutan Polda Jateng tempat ia ditahan.
“Sekarang dia (Tamzil) masih menjalani penahanan di Polda Jateng. Kalau dibawa keluar, resiko Covid-19. Maka kami periksa di sana,” ungkap Ketut.
Walaupun begitu, katanya, pemeriksaan tetap berjalan lancar dengan menerapkan standar kesehatan. Tidak ada kendala karena dari awal tim penyidik sudah berkoordinasi dengan Polda Jateng.
Tamzil memang kini statusnya sedang menjalani masa tahanan di Mapolda Jateng karena tersangkut kasus suap dan gratifikasi saat masih menjabat Bupati Kudus. Namun proses hukumnya belum inkracht.
Pada peradilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Tamzil dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp250 juta. Ia juga diharuskan membayar ganti rugi negara sebesar Rp2,125 miliar.
Kasus PDAM Kudus
Sementara itu, kasus dugaan korupsi di PDAM Kudus terkuak saat tim Kejaksaan Negeri Kudus melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pegawai PDAM Kudus pada 11 Juni 2020 lalu.
Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp65 juta yang dibawa oleh Kepala Seksi Kepegawaian PDAM Kudus Tony Yudiantoro. Dia merupakan orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah dilakukan pengembangan oleh Kejati Jateng, ada dua tambahan tersangka. Yakni Direktur Utama DPAM Kudus Ayatullah Humaini dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Irwadani. (*)
editor: ricky fitriyanto