SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis terhadap Plt Sekretaris DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Shofian selaku penyuap Bupati Kudus, Rabu (11/12/2019).
Hakim Ketua Sulistyono menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu, Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan,” tegasnya.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
“Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” imbuh hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, sehingga dianggap sebagai hal yang memberatkan.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mampu berterus terang atas perbuatannya, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, serta sebelumnya belum pernah dihukum.
Vonis tersebut terbilang lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK. Yakni menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Akhmad Shofian didakwa menyuap Bupati Kudus HM Tamzil hingga Rp 750 juta. Penyuapan tersebut dimaksudkan agar dirinya beserta istrinya bisa dipermudah untuk promosi jabatan.
Suap tersebut dilakukan ke dalam tiga tahap oleh terdakwa. Masing-masing Rp 250 juta.
Tahap pertama sebesar Rp 250 juta untuk memuluskan jabatan terdakwa sendiri dari semula di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kudus ke DPPKAD Kudus. Dari yang tadinya PNS eselon 3B menjadi 3A.
Kemudian tahap kedua sejumlah Rp 250 juta untuk memuluskan jabatan istrinya dari yang tadinya masih PNS eselon 3 menjadi eselon 2.
Pemberian ketiga dengan nominal yang sama, Rp 250 juta juga untuk melanjutkan tahap kedua, yakni mengurus jabatan istrinya.
Uang suap dengan total Rp 750 juta tersebut tidak diberikan langsung kepada Bupati Kudus HM Tamzil, melainkan lewat dua staf bupati terlebih dulu. (*)
editor : ricky fitriyanto