SEMARANG (jatengtoday.com) – Pembangunan kanopi beratap kaca di Jalan Suari, Kota Lama Semarang belum rampung. Namun, setelah mendapat kritikan dari banyak pihak, akhirnya diputuskan untuk dibongkar.
Salah satu yang tak setuju dengan pembangunan itu adalah Pegiat Cagar Budaya Kota Semarang Tjahjono Rahardjo. Tapi dia tak serta merta puas setelah mengetahui kanopi urung dibangun.
“Persoalannya kan tidak sebatas ini diprotes lalu dibongkar kemudian urusan selesai. Bukan begitu,” kritik Tjahjono saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2020).
Mantan anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Semarang tersebut menilai bahwa kejadian ini sebagai preseden buruk pengelolaan Kota Lama.
“Kasus ini menunjukkan pemerintah, khususnya dalam penanganan Kota Lama tidak transparan. Itu pesan utamanya,” tegas Tjahjono.
Dia menjelaskan, ada banyak tahapan yang harus dilalui sebelum membangun di kawasan cagar budaya. Salah satunya butuh kajian yang matang. Tjahjono menyangsikan hal itu karena nyatanya kanopi sudah hampir selesai dibangun.
Bahkan, dia mempertanyakan peran Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L) Semarang, TACB, dan Dewan Pertimbangan Pembangunan Kota.
Saat media sosial ramai menyoroti pembangunan kanopi, lembaga-lembaga tersebut sama sekali tak bereaksi. “Ini menyedihkan. Padahal mereka harus bertanggung jawab atas desain itu,” ucapnya.
Regulasi Tak Jelas
Regulasi tentang pembangunan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Situs Kota Lama. Menggantikan aturan sebelumnya, Perda Nomor 8 Tahun 2003.
Menurut Tjahjono, berdasarkan Perda yang lama, pembangunan kanopi jelas melanggar. Dalam Pasal 18 ayat (2) disebutkan: Ruang jalan di kawasan perencanaan harus bebas secara maujud (visual) dari prasarana.
Sayangnya, di Perda RTBL yang baru tidak diatur secara rinci. Menurut informasi, hal yang belum diatur secara jelas dalam Perda akan diatur dalam Peraturan Wali Kota Semarang.
“Katanya mau diatur di Perwal, tapi nyatanya belum ada. Kalau boleh saya katakan, ini bisa menjadi celah untuk melegalkan suatu pelanggaran,” tuturnya.
Tuai Kritikan
Sebelumnya, jagat media sosial ramai dengan nyinyiran pembangunan kanopi kaca di Jalan Suari, Kota Lama Semarang. Kanopi tersebut dianggap mengurangi kualitas nilai pelestarian cagar budaya.
Banyak warga yang mempertanyakan kajian pembangunan kanopi. Sebab, terkesan menghilangkan keaslian kawasan cagar budaya.
Kanopi yang menghubungkan antara Jalan Kepodang dan Jalan Letjen Soeprapto ini dianggap menutupi pemandangan bangunan tua khas Belanda. Termasuk menutup penampakan Gereja Blenduk dari kejauhan.
Pemerhati cagar budaya Kota Semarang, Kriswandhono mengatakan, jika Kota Lama sudah ditentukann sebagai kawasan cagar budaya, berati aturan-aturannya harus diikuti.
Apalagi Kota Lama Semarang sedang ditargetkan masuk kategori sebagai situs warisan dunia yang diakui UNESCO. Padahal, syarat untuk menjadi world heritage adalah authenticity dan intregrity.
Pasca dikritik habis-habisan, BPK2L Semarang akhirnya buka suara. Ketua BP2KL Semarang, Hevearita G Rahayu mengatakan, setelah dilakukan kajian pihaknya memutuskan untuk membatalkan pembangunan kanopi.
Selanjutnya kerangka kanopi tersebut akan dibongkar. Namun, hingga siang tadi proses pembangunan masih berjalan. Menurut informasi, kerangka kanopi tersebut akan dipindah ke Jalan Kedasih, Kota Lama. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ