SEMARANG (jatengtoday.com) — Kepala Desa Gebang, Kabupaten Kendal, Nur Kholis tengah menjalani proses persidangan atas kasus korupsi yang diduga ia lakukan di desanya.
Jaksa dari Kejari Kendal menuntut terdakwa Nur Kholis supaya dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara Rp245,8 juta yang akan diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa.
Nur Kholis dinilai jaksa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa Nur Kholis sudah mengajukan pembelaan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang–bahkan sudah ditanggapi lagi oleh jaksa.
“Kami berharap terdakwa bisa dibebaskan dari segala tuntutan dan hukuman,” ucap penasihat hukum Nur Kholis, Amin usai menghadiri sidang replik, Senin (6/5/2024).
Menurut Amin, terdakwa layak dibebaskan karena sudah mengembalikan uang senilai kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana ini.
Sisi lain, ia tidak mengelak bahwa terdakwa Nur Kholis telah mengalokasikan sebagian dana desa untuk kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukannya.
Namun, kata Amin, tindakan terdakwa sebenarnya diniatkan untuk kemaslahatan warganya. (*)
editor : tri wuryono