in

Jokowi Dilaporkan Bawaslu, BPN Dianggap Gagal Paham

SEMARANG (jatengtoday.com) – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyayangkan sikap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang melapor ke Bawaslu terkait pernyataan Capres Joko Widodo terkait kepemilikan tanah Prabowo dalam Debat Capres Kedua beberapa waktu lalu.

Ketua DPP Bidang Eksternal PSI, Tsamara Amany Alatas menilai pernyataan Jokowi adalah hal wajar. Jokowi dalam debat capres tersebut hanya mengutarakan ‘track record’ atau rekam jejak mengenai aset kekayaan seseorang yang hendak melamar sebagai pejabat publik.

Tetapi pihak BPN Prabowo-Sandi justru menilai hal tersebut adalah bentuk penyerangan pribadi. Tsamara menilai sikap BPN tersebut ‘gagal paham’.

“Saya kira itu gagal paham kalau dikira Pak Jokowi melakukan serangan pribadi,” kata Tsamara yang juga Juru Bicara Pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, saat melakukan Solidarity Tour di Semarang, Rabu (20/2/2019).

Menurutnya, apa yang diungkapkan oleh Jokowi dalam debat capres tidak ada yang perlu dipermasalahkan. “Yang dimaksud serangan pribadi itu kalau menyerang keluarga Pak Prabowo, itu serangan pribadi. Kan memang seharusnya pejabat publik dan tokoh-tokoh yang hendak menjadi pejabat publik harus transparan dan berani mempertanggungjawabkannya kepada publik,” kata Tsamara.

Dia mengaku heran, mengapa hal tersebut dianggap sebagai serangan pribadi. Kalau memang Prabowo tidak bersalah, mengapa harus disebut ‘serangan pribadi’? “Bantah saja, buktikan kalau memang itu tidak ada yang salah,” ujarnya.

Dia meyakin bahwa pelaporan BPN ke Bawaslu tersebut sebagai upaya pengalihan isu.
“Justru yang lebih penting dalam momen tersebut adalah Prabowo membuktikan bahwa tidak berpihak pada rakyat. Yang harus disoroti justru, beliau (Prabowo) tidak setuju dengan bagi-bagi sertifikat tanah yang merupakan program Pak Jokowi,” katanya.

Menurutnya, komitmen Prabowo untuk pro rakyat dipertanyakan. “Beliau tidak pro rakyat memiliki legalitas kepemilikan tanahnya selama ini. Jangan dikaburkan konteksnya,” ujarnya.

Pro kontra soal tanah milik Prabowo tersebut mencuat dari pernyataan Jokowi ketika Debat Capres Kedua pada Minggu (17/2/2019) lalu. Jokowi tampak memegang kartu As untuk menggempur lawan politiknya. “Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur, sebesar 220 ribu hektare, juga di Aceh Tengah 120 ribu hektare,” ujar Jokowi dalam debat tersebut.

Ketika itu, Prabowo menjawab dengan enteng. Dijelaskan bahwa tanah yang dimilikinya berstatus Hak Guna Usaha (HGU). “Tanah saya kuasai ratusan ribu hektare benar. Itu HGU (hak guna usaha), milik negara. Itu benar, negara bisa ambil. Untuk negara saya rela daripada ke orang asing lebih baik saya kelola. Saya nasionalis dan patriot,” jawab Prabowo.
Namun isu tanah tersebut rupanya berbuntut panjang.

Sementara itu, Pakar Agraria dan Tata Ruang, Widhi Handoko, sebelumnya menjelaskan bahwa lahan dengan status HGU merupakan risiko dari ruwetnya masalah agraria. Hal itu terjadi sejak peninggalan Hindia Belanda. Aturan itu bisa dilihat dari lahirnya PP No 24 Tahun 1997 pengganti PP No 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.

Menurut dia, persoalan HGU sebenarnya bukan salah Prabowo atau perusahaannya.
“Yang tidak benar adalah aturannya, karena aturannya tidak melarang dan tidak ada pembatasan maksimal penguasaan HGU,” tegasnya. (*)

editor : ricky fitriyanto