SEMARANG (jatengtoday.com) – Anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wienarto meminta upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak hanya diberlakukan untuk buruh saja. Guru juga perlu punya aturan upah minimum sendiri.
Politisi Partai Gerindra ini meminta pemerintah mengeluarkan kajian tentang upah minimal bagi guru. Alasannya, profesi guru tidak bisa disamakan dengan buruh karena memiliki tanggungjawab mendidik dan mencetak generasi yang berkualitas.
Apalagi, dia melihat, masih banyak guru non PNS yang mengajar di sekolah-sekolah di Jateng gajinya di bawah nominal UMK.
“Guru itu kan mikir, bukan buruh. Mestinya tidak sebatas UMK. Saya mendorong regulasi ada upah minimum guru,” terangnya, Selasa (1/12/2020).
Dikatakan, pemberian gaji yang sesuai beban kerja itu penting. Apalagi dalam mengimplementasikan program merdeka belajar yang dicanangkan oleh Kemendikbud.
Dalam merdeka belajar, guru dituntut inovatif dan bisa memberikan pelajaran dengan menarik. Tapi bagaimana guru bisa inovatif jika kebutuhan pokoknya saja belum terpenuhi.
“UMK itu kan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Nah bagaimana mungkin jika guru yang nyambi ojek online atau nyambi kerja lainnya akan memikirkan inovasi pembelajaran di kelas,” tuturnya.
Dia juga mengkritisi peralihan kurikulum pendidikan yang kini menjadi Merdeka Belajar. Menurutnya, peralihan tak bisa seperti membalikkan tangan. Harus melihat kesiapan sarpras sekolah, pendidik dan tenaga kependidikannya.
Mungkin hal itu bisa dilakukan di sekolah yang berada di kota, namun tidak mudah bagi sekolah di pinggiran. Keterbatasan sarpras dan kuantitas serta kualitas guru menjadi alasannya.
“Maka saya mendorong standar gaji untuk guru. Gaji memang bukan yang utama, tapi itu menjadi salah satu tolok ukur upaya pemerintah memberikan kesejahteraan pada guru,” ujarnya. (*)
editor: ricky fitriyanto