in

Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non-PNS Dirapel Setahun, Paling Lambat Cair November

Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi.

Ilustrasi guru madrasah. (foto: dokumentasi kemenag)

JAKARTA (jatengtoday.com) – Kementerian Agama terus memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS. Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi.

“Masih terus berproses, utamanya terkait pembuatan rekening bank. Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah,” kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain dalam keterangan resmi kementerian, Sabtu (17/9/2022).

“Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit, sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, bank penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS,” ujarnya.

Menurut Zain, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Besarannya adalah Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu,” tegasnya.

“Para penerima akan mendapat tiga juta rupiah dipotong pajak sesuai ketentuan,” lanjutnya.

Insentif ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. (*)

Tri Wuryono