in

Jalani Asimilasi, Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Jadi Guru

SEMARANG (jatengtoday.com) – Meski baru dipenjara 5 tahun, mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih, bakal segera menghirup udara bebas. Dia mendapat remisi dengan terlebih dahulu menjalani asimilasi kerja sosial.

Dalam hal ini, terpidana Rina menjadi guru di Yayasan Syahidin Semarang. Dalam yayasan itu terdapat pendidikan formal dan informal.

Sebelumnya, terpidana perkara penyalahgunaan bantuan Subsidi Perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat tersebut divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Hukuman itu ditambah menjadi 12 tahun setelah permohonan kasasi Rina Iriani ditolak MA.

Namun, setelah permohonan peninjauan kembali (PK) diterima, MA mengurangi hukuman eks Bupati Karanganyar itu menjadi 9 tahun.

Menurut Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Semarang Asriati Kerstiani, hukuman Rina Iriani akan berkurang lagi menjadi sekitar 6 tahun setelah mendapat remisi. Remisi diberikan setelah membayar Uang Pengganti (UP) sekitar Rp 7,8 miliar dan denda Rp 500 juta.

“Iya, yang bersangkutan telah mendapat Surat Keputusan (SK) asimilasi kerja sosial dari Kemenkum HAM yang ditandatangani Dirjen Pas,” jelasnya.

SK asimilasi sebenarnya sudah turun pada 14 Juni 2019. Namun, SK baru diterima pihak Lapas pada 7 Oktober 2019, sehingga asimilasi di yayasan itu baru dilaksanakan 8 Oktober 2019.

“Nantinya berakhir sampai 8 Desember 2020. Pelaksanaannya sendiri bekerjasama dengan Bapas Semarang, sebagai pihak yang mengawasi bersama yayasan,” ungkapnya.

Pasca itu, terpidana Rina Iriani belum langsung bebas. Dia harus menghabiskan 2/3 dari total masa hukuman 9 tahun, yakni 6 tahun. Sementara dia baru menjalani hukuman selama 5 tahun.

“Nanti tinggal 1/6 masa hukumannya jalani asimilasi dan 1/6 jalani pidana di luar, tapi tetap wajib lapor Bapas,” tegasnya. (*)

editor : ricky fitriyante