in

Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Penyuap Bupati Kudus

SEMARANG (jatengtoday.com) – Jaksa penuntut umum KPK menolak permohonan terdakwa Akhmad Shofian selaku penyuap Bupati Kudus HM Tamzil. Akhmad meminta ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator).

Penolakan dinyatakan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/11/2019).

“Terhadap permohonan terdakwa, kami berpendapat bahwa itu harus ditolak karena dalam perkara ini terdakwa adalah pelaku utama,” tegas jaksa Eva Yustisiana di hadapan majelis hakim.

Selama persidangan, terdakwa juga disebut tidak mengungkap pelaku lainnya yang berperan lebih besar. Sehingga, terdakwa tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai justice collaborator.

Berdasarkan SEMA nomor 4 tahun 2011 jo Peraturan Bersama Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LP2SK, mengatur mengenai syarat untuk jadi justice collaborator.

Syarat tersebut, jelas jaksa Eva, antara lain terdakwa mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam perkara tindak pidana korupsi, memberi keterangan yang signifikan dan relevan untuk mengungkap tindak pidana, serta mengungkap pelaku lain yang berperan.

“Bahwa dalam persidangan terdakwa berterus terang, mengakui kesalahannya, dan menyesali perbuatannya. Hal itu akan kami jadikan sebagai hal-hal yang meringankan dalam tuntutan pidana,” tegas.

Dalam perkara itu, terdakwa Akhmad Shofian dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)

 

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar