SEMARANG (jatengtoday.com) – Provinsi Jateng dijadikan pilot project terkait penyelamatan aset milik negara. Sebab, pada 2021 kemarin, total aset negara yang diselamatkan paling tinggi nasional. Angkanya pun fantastis.
Kepala Satgas Wilayah 3 Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi, Uding Juharudin menjelaskan, di Jateng ada tiga pemda yang berhasil menyelesaikan sertifikasi. Yakni Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Grobogan.
“Tiga pemda ini pertama di Indonesia yang berhasil menyelesaikan 100 persen. Patut diapreasi dan bisa ditiru daerah lain,” ucapnya di kantor Kanwil BPN Jateng, Jumat (25/2/2022).
Tahun lalu, lanjutnya, Kota Semarang mampu menyelesaikan sekitar 25 ribu sertifikat. Angka ini sangat tinggi jika dibandingkan daerah lain yang hanya sekitar 200-300 sertifikat.
“Daerah lain paling banyak hanya 1.600 ke bawah. Rata-rata hanya 200-300 saja. Di Wilayah 1 Sumatera Utara, bisa mencapai 200 itu sudah paling top,” bebernya.
Capaian ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain di luar Jateng untuk bisa menyelesaikan sertifikasi aset negara secara cepat.
“Kepala Kantor Pertanahan di tiga daerah yang sudah 100 persen sudah berbagi tips untuk percepatan sertifikasi. Nanti akan kami bawa ke daerah lain agar bisa menirunya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Uding menjelaskan kendala-kendala pemda dalam menyelamatkan aset negara. Salah satunya karena tidak menguasai legal formal atau penguasaan fisik.
“Pemda harus menguasai aset dengan dua hal. Legal formal atau sertifikat, dan penguasaan fisik atau penempatan lahan. Pernah ada kasus di luar Jateng, ada sekolah yang menjadi sengketa. Padahal itu aset pemda, tapi ada masyarakat yang memiliki legal formalnya. Ini kan ironis. Jangan sampai negara mengeluarkan uang untuk membayar tanahnya sendiri,” paparnya.
Selesaikan 43.500 Bidang
Kepala Kanwil BPN Jateng, Dwi Purnama menjelaskan, pada 2021 kemarin, Jateng berhasil melakukan sertifikasi aset pemda sebanyak 43.500 bidang.
“Tahun ini, kami menargetkan bisa bertambah 23 ribuan. Semoga bisa lebih,” harapnya.
Karena itu, dia terus berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan di 35 kabuapten/kota di Jateng untuk menghitung, berapa aset milik pemda yang harus diselamatkan. Termasuk meminta tiga daerah yang sudah 100 persen untuk berbagi cara agar bisa dilakukan percepatan.
“Kami berharap pemda bisa menyerahkan dokumen yuridis, kemudian didaftarkan pengukuran, jadi kami akan cepat menyelesaikan sertifikasinya,” ujarnya.
Dia mengakui, ada beberapa kendala yang menjadi ganjalan bagi pemda dalam menyelamatkan aset negara.
“Biasanya surat-surat tidak lengkap, atau fisik dikuasai orang. Ini kendala biasa. Jadi dengan penyelamatan aset ini, pemda wajib memegang legal formal dan fisik juga wajib dikuasai. Kalau hanya salah satu saja, biasanya muncul masalah,” tandasnya. (*)