SEMARANG (jatengtoday.com) – Restoran “Soto Pak Man” di Jalan Pamularsih Semarang didatangi petugas gabungan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dan kepolisian, Rabu (24/7/2019). Resto yang kerap jadi langganan pejabat hingga Presiden ini ternyata tak pernah membayar pajak daerah.
Alhasil, tim yustisi gabungan melakukan penyegelan. Operasional restoran tersebut ditutup sementara. Petugas langsung menempel stiker dan spanduk penutupan aktivitas karena melakukan pelanggaran Perda Kota Semarang Nomor 4/2011 tentang pajak restoran.
Kedatangan petugas gabungan tersebut mengejutkan para pembeli yang sedang asyik menyantap soto. Tak terkecuali sang pemilik restoran, Soleman. Ia tampak terhenyak mendapati puluhan petugas bersiap-siap melakukan penyegelan. Pengusaha tersebut tampak berusaha melobi petugas agar tidak melakukan penyegelan dan penempelan spanduk. Namun petugas tetap saja melaksanakan tugas penyegelan. Tentu saja hal itu membuat pelanggan restoran kebingungan.
Soleman tampak berkali-kali meyakinkan petugas akan menyelesaikan tanggungjawab pembayaran pajak tersebut. “Akan segera kami selesaikan, hari ini juga di Kantor Bapenda,” kata Soleman berusaha merayu petugas.
Namun upaya itu sia-sia. Di hadapan petugas, pengusaha tersebut beralasan belum bayar pajak karena ada kesalahpahaman dari sistem pengelola restoran. Ia mengaku tidak tahu mengenai mekanisme pembayaran pajak. Soleman juga mengakui telah mendapat peringatan. “Saya sebenarnya sudah menyetujui (akan melakukan pembayaran),” kilahnya.
Kabid Pajak Daerah I Bapenda Kota Semarang, Ellyasmara, mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan upaya persuasif dengan mengirimkan surat pemberitahuan dan teguran sebanyak 3 kali kepada wajib pajak.
Dikatakannya, restoran Soto Pak Man tidak pernah melakukan pelaporan dan membayar pajak sejak berdiri.
“Kami masih menghitung (nilai besaran tunggakan pajak yang harus dibayar). Sementara kami segel terlebih dahulu. Soto Pak Man di Jalan Pamularsih ini belum sama sekali melakukan kewajibannya. Melaporkan saja belum apalagi membayar,” ungkapnya.
Dikatakannya, pemilik belum pernah sekalipun melakukan kewajiban perpajakan berupa melapor dan membayar. “Dalam yustisi tersebut, tim
gabungan pajak daerah ini memfokuskan pada pajak hotel dan restoran,” imbuhnya.
Selain restoran Soto Pak Man, tim yustisi juga melakukan penindakan penyegelan di Hotel Nozz di Jalan Amarta, Kecamatan Semarang Barat, dan Seven Bar di Jalan Puri Anjasmoro. Semuanya dinyatakan membandel karena tidak menyelesaikan kewajiban perpajakan. “Penyegelan kami lakukan dengan menempel stiker dan spanduk,” katanya.
Untuk Hotel Nozz menunggak pembayaran Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) sebesar Rp 71 juta. Kafe Seven Bar belum menyelesaikan kewajiban SKPDKB dan tidak membayar pajak dengan nilai tunggakan Rp 31 juta. Mereka melanggar Perda No 4 Tahun 2011 tentang pajak restauran, dan Perda No 3 Tahun 2011 tentang pajak hotel. “Sesuai dengan regulasi itu, apabila dua bulan berturut-turut tidak membayar pajak, maka pemerintah berhak menutup hingga pencabutan izin,” katanya.
Setelah dilakukan penyegelan, para wajib pajak tersebut diberi waktu selama tujuh hari untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak tersebut. “Jika mereka tidak mau melaksanakan, maka kami rekomendasikan untuk dicabut izin dan tutup total,” tegasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto