Oleh: Kabid Riset dan Inovasi Bappeda Jateng, Tri Yuni Atmojo dan Kasubbid Risbang Ekonomi Bappeda Jateng, Sri Hestiningsih Widiyanti.
Seminar dan lokakarya (Semiloka) nasional bertema ‘Penguatan Inovasi Menuju Daya Saing dan Kemandirian Bangsa’ yang digelar di Kabupaten Sukoharjo, beberapa wakatu lalu, menelurkan sejumlah rekomendasi.
Di aspek penguatan kelembagaan riset dan inovasi daerah (Litbangda), ada empat rekomendasi yang perlu ditindak lanjuti. Yakni, Litbangda perlu berubah menjadi BRIDa dengan fungsi koordinasi dan hubungan kegiatan riset dan inovasi di wilayah masing-masing. Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu dan Pengetahuan (Sinas Iptek).
Dalam UU tersebut, pemerintah diwajibkan mengembangkan dan memanfaatkan inversi dan inovasi hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan (Litbangjirap) menurut penguatan limit di daerah. Dengan begitu, diharapkan akan memudahkan koordinasi, harmonisasi, dan keterpaduan kegiatan riset dan inovasi.
Dasar hukum pembentukan BRIDa perlu segera disusun. Dasar hukum ini akan mendorong efektivitas peran dan fungsi BRIDa dalam menghasilkan invensi dan inovasi di daerah.
FGD ini juga merekomandasikan agar pemerintah daerah menyediakan Dana Abadi Litbangjirab. Pemerintah daerah juga dimnta menyusun dan merumuskan Rencana Induk Pemajuan Iptek Daerah sebagai bagian dari Rencana Induk Pemajuan Iptek.
Mengenai Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa), pemerintah daerah sebagai penggerak utama inovasi diminta untuk membangun, menumbuhkembangkan, dan menguatkan ekosistem inovasi di setiap daerah.
Selain itu juga menciptakan iklim yang kondusif bagi tumbuhnya kreativitas dan budaya inovasi serta mendorong lahirnya inovasi berbasis kearifan lokal (grassroots innovation), serta menyinergikan unsur kelembagaan, sumber daya, dan jaringan Iptek sebagai bagian dari SIDa.
Penguatan Dewan Riset Daerah (DRD) juga disinggung. Pasalnya, fungsi dan peran DRD masih dibutuhkan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dan Dewan Pakar BRIDa. Hal ini untuk menjamin terselenggaranya kegiatan iptek dan inovasi di daerah.
DRD juga dinilai menjadi salah satu entitas SDM iptek. Karena itu, DRD wajib memberi dukungan keahlian dan kepakaran kepada pemerintah daerah. Untuk menjaga kredibilitas institusi dan terbangunnya etika profesi, penting untuk dilakukan standarisasi kompetensi anggota DRD
Aspek penguatan SDM iptek dan profesi pun disinggung. Dari FGD ini, disepakati bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah direkomendasikan untuk memberi fasillitas pembentukan organisasi profesi sebagai salah satu lembaga penunjang iptek dan inovasi.
Perlunya pengadaan dan penguatan jabatan fungsional peneliti dan perekayasa dalam rangka penguatan peran dan fungsi kelembagaan litbang di daerah. Hal ini untuk efektivitas fungsi dan peran lemit di daerah.
Selain itu pemerintah daerah diminta untuk memobilisasi kompetensi SDM iptek demi penguatan ekosistem inovasi di daerah. Mobilisasi ini digadang-gadang mampu menyinergikan sekaligus mengolaborasikan stakeholder inovasi di daerah. (BAP)