in

Ini Peran Agus Kroto dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Kudus

SEMARANG (jatengtoday.com) – Staf Khusus Bupati Kudus Bidang Keuangan, Pembangunan, dan Investasi nonaktif, Agoes Soeranto atau Agus Kroto, menjalani sidang dakwaan atas perannya dalam jual beli jabatan di Pemkab Kudus.

Agus Kroto didakwa menjadi perantara suap antara Akhmad Shofian, Uka Wisnu Sejati, dan Bupati Kudus HM Tamzil. Bahkan kuat dugaan dialah yang menjadi otak dalam kasus ini.

Jaksa KPK Moh Helmi Syarif mengungkapkan, Agus Kroto merupakan orang kepercayaan Bupati Kudus. Keduanya sudah saling mengenal sejak sama-sama aktif di Pemprov Jateng. Mereka juga sempat kompak menjadi terdakwa korupsi dan menjalani kurungan di Lapas Kedungpane Semarang pada 2015.

Meski eks napi korupsi, HM Tamzil terpilih menjadi Bupati Kudus pada Pilkada 2018 lalu. Bersamaan dengan itu, Tamzil mengangkat Agus Kroto sebagai staf khususnya, meskipun sebenarnya tidak ada landasan yang jelas mengenai pengangkatan ini.

Singkat cerita, sekira bulan September 2018, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapik Kudus Akhmad Shofian menemui Ajudan Pribadi Bupati Kudus yang bernama Uka Wisnu Sejati untuk bercerita mengenai jabatannya yang tak kunjung dipromosi.

Kemudian Shofian meminta bantuan Uka untuk menyampaikan unek-unek itu kepada Bupati Kudus, berharap bisa dipromosikan menjadi Sekretaris Dinas (setara eselon IIIa dari sebelumnya eselon III).

Namun Uka tidak menyampaikannya langsung, melainkan hanya titip kepada terdakwa Agus Kroto sebagai orang dekat Bupati. Atas informasi itu, Bupati pun mengizinkannya.

Lantas, pada Februari 2019, terdakwa diberitahu bahwa Bupati sedang membutuhkan uang karena ada keperluan mendesak. Terdakwa kemudian memberitahu Uka dan memintanya untuk menghubungi Shofian untuk mempersiapkan uang Rp 250 juta guna kelancaran proses promosi jabatan.

Menindaklanjuti hal itu, Shofian memberikan uang dengan nominal yang sama kepada Uka di rumahnya. Kemudian Uka menyerahkan kepada terdakwa Agus Kroto supaya diserahkan kepada Bupati.

“Tapi terdakwa hanya menyerahkan Rp 200 juta ke Bupati. Sisanya, Rp 50 juta dibagi untuk dirinya dan Uka, masing-masing Rp 25 juta,” jelas Jaksa Helmi, Rabu (12/12/2019).

Modus semacam itu kembali dilakukan untuk memuluskan jabatan istri dari Shofian yang bernama Rini Kartika Hadi Ahmawati. Pada tahap pertama sebesar Rp 250 juta dan kedua juga Rp 250 juta.

Sehingga, total transaksi yang melibatkan Akhmad Shofian, Uka Wisnu Sejati, terdakwa Agus Kroto, dan Bupati Kudus HM Tamzil sebesar Rp 750 juta.

“Bahwa perbuatan terdakwa bersama Bupati menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya Rp 750 juta, bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara,” tegas jaksa.

Atas perbuatan itu, terdakwa Agus Kroto dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP (dakwaan kesatu).

Serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Setelah mendengar memori dakwaan, Agus Kroto dan kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima, sehingga tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

QAkhmad Shofian selaku pemberi suap telah menjalani sidang dan divonis bersalah oleh majelis hakim. Sementara Bupati Kudus HM Tamzil disidang secara terpisah dengan terdakwa. Adapun Ajudan Bupati Uka Wisnu Sejati hingga saat ini kasusnya masih mandek. (*)

 

editor : ricky fitriyanto