SEMARANG (jatengtoday.com) – Keluarga korban pelecehan di PT Eude Indonesia yang berlokasi di kawasan Industri Terboyo Semarang menyesalkan langkah perusahaan yang tak kunjung menjalankan amanat putusan kasasi. Dampaknya, korban tak kunjung menerima pesangon sebesar Rp 50 juta.
Kumarudin, kaka ipar korban yang berinisial J menceritakan kronologi kasus itu. Bermula saat adiknya bekerja di bagian packing. Namun, pada tahun 2014 hingga 2016, korban J mendapat perlakuan tidak senonoh. Ia dilecehkan oleh 4 atasannya.
Akibat pelecehan seksual itu, adiknya, mengajukan permohonan PHK, tapi tak ditanggapi perusahaan. Kemudian berlanjut laporan di Polsek Genuk, hingga akhirnya mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang dan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Pelaku yang melakukan pelecehan seksual ada 4 orang, tapi keempatnya sudah dikeluarkan semua dari perusahaan. Bahkan pernah dilaporkan ke Polsek Genuk, tapi akhirnya laporannya dicabut, karena istri para pelaku sampai nangis-nangis, memohon laporan dicabut,” kata Kumarudin kepada wartawan, Jumat (31/5/2019).
Mempertimbangkan, atas dasar kemanusiaan, adiknya memenuhi permintaan untuk mencabut laporan. Atas pencabutan itu, adiknya juga mendapat ganti rugi dari para pelaku, yang mediasinya disaksikan Polsek Genuk.