SEMARANG (jatengtoday.com) – Menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), puluhan anggota Kesatuan Serikat Pekerja Indonesia (KSPN) Jateng mendatangi rumah dinas gubernur, Minggu (18/11/2018). Mereka ingin agar penentuan UMK dihitung berdasar kebutuhan hidup layak (KHL) yang sudah disurvei pihak buruh sesuai daerah setempat.
Di hadapan Gubernur Ganjar Pranowo, Sekretaris KSPN Jawa Tengah, Heru Budi Utoyo mengaku pihaknya tidak setuju dengan formula UMK yang diatur dalam PP 78 Tahun 2015. Alasannya, karena, upah daerah yang sudah rendah akan jauh tertinggal dengan daerah lain. “Jadi, kami ingin gubernur berani bersikap untuk buruh,” katanya.
Menurutnya, formulasi yang layak semestinya berdasar survei KHL bulan Desember 2018 ditambah prediksi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dari penghitungan formulasi itu, diperoleh kenaikan upah rata-rata di Jawa Tengah 25 persen.
Saat audiensi, Ganjar menyatakan sebenarnya penetapan UMK paling bagus memang berdasar survei. Jateng sendiri pernah memutuskan UMK berdasarkan survei bersama antara buruh, pengusaha, dan Pemprov Jateng.
“Mau diomongin apa tetep akurat. Saya terima kasih kalau sudah dihitungkan gini malah cukup membantu. Aku malah ra melu ngetung. Besok saya ketemu menteri, saya sampaikan ini dari buruh,” terang Ganjar.
Dia lalu menanyakan jadwal acara Kementerian Ketenagakerjaan ke Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah, Wika Bintang. Kebetulan Senin (19/11/2018) Ganjar mendapat undangan ke Jakarta untuk menerima penghargaan dari Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri.
Saat itu juga Ganjar memutuskan akan bertemu menteri lebih awal, agar bisa membicarakan usulan perwakilan buruh tersebut.
Usai audiensi, Ganjar mengatakan telah menerima formula penghitungan upah dari buruh. Menurutnya formula tersebut sudah bagus, dilengkapi dengan rumus dan angka.
“Memang kekurangan dari formula ini adalah surveinya sendiri. Kalau ini surveinya dengan pengusaha, tentu sangat baik. Nah, survei itu ketika berhenti dia buat dengan regresi, sehingga perlu dikomunikasikan lagi,” tutur Ganjar. (*)
editor : ricky fitriyanto