SEMARANG (jatengtoday.com) – Kyai Nur Aziz, salah satu warga yang sempat getol menolak pendirian Gereja Baptis Indonesia (GBI) Tlogosari, mengaku lega. Pasalnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja yang selama ini dipermasalahkan bakal segera diperbarui.
Hal tersebut merupakan kesimpulan dari mediasi di Balaikota yang diinisiasi Pemkot Semarang, Selasa (6/8/2019) siang.
“Alhamdulillah dari mediasi tadi, apa yang kami inginkan dikabulkan oleh Wali Kota. Yakni berkaitan dengan sudah kedaluwarsanya IMB. Dan sekarang pihak gereja siap memulai pengurusan IMB dari nol,” ujarnya saat ditemui di kediamannya.
Menurut Nur Aziz, penolakan warga terhadap rencana pendirian gereja sama sekali tidak terkait dengan masalah SARA. Melainkan hanya sebatas pada aspek legalitas yang dinilai tidak didapat dengan cara yang sah.
Dia melanjutkan, diktum IMB gereja yang terbit pada 1998 menyebut bahwa jika dalam 6 bulan tidak ada kegiatan pembangunan, maka IMB tersebut batal dengan sendirinya.
Namun, katanya, hal tersebut tidak lagi diperdebatkan dalam proses mediasi di Balaikota. Sebab, jika kembali diungkit, mediasi akan kembali deadlock sebagaimana mediasi yang diinisiasi Camat Pedurungan maupun Kesbangpol.
“Kami hanya menuntut supaya (IMB) diperbarui karena sudah kedaluarsa. Sekarang tuntutan kami sudah dikabulkan. Ya sudah, selesai. Bagi kami sudah selesai,” tandas Nur Aziz. (*)
editor : ricky fitriyanto