in

Hindari Kerumunan, PPDB di Pati Diminta secara Online

PATI (jatengtoday.com) – Bupati Pati Haryanto menginstruksikan pengelola sekolah agar melaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 secara daring guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
“Kami meminta seluruh sekolah menyiapkan mekanisme PPDB yang sesuai protokol pencegahan penyebaran penyakit virus corona,” katanya saat sosialisasi PPDB 2020 melalui video konferensi di ruang Command Center Pati, Selasa (28/4/2020).
Ia mengungkapkan PPDB tahun ini dilaksanakan sesuai Permendikbud Nomor 44/2019 dan Peraturan Bupati Pati Nomor 21/2020.
Dia menjelaskan PPDB untuk TK dan SD bisa diusahakan oleh sekolah melalui mekanisme daring, dengan memanfaatkan aplikasi WhatsApp atau email sekolah.
Kendati tidak ada pendaftaran melalui tatap muka, dia menegaskan satuan pendidikan wajib mengumumkan pelaksanaan dan informasi PPDB secara jelas, seperti jalur pendaftaran, perpindahan persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar.
Terkait dengan hasil PPDB, katanya, sekolah wajib mengumumkan secara terbuka, seperti informasi zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi melalui papan pengumuman sekolah, laman sekolah, maupun media lainnya.
Persentase pendaftaran jalur zonasi 60 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali lima persen dan jalur prestasi 20 persen dari daya tampung sekolah.
Haryanto juga menyampaikan PPDB jenjang TK dan SD yang melalui jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali, jika masih ada sisa kuota pada jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali dapat ditambahkan ke jalur prestasi.
“Kepala sekolah diharapkan mematuhi pembagian zonasi dan jumlah rombongan belajar yang telah diatur dalam peraturan kepala dinas tentang PPDB TK dan SD,” imbuhnya.
Kepala Disdikbud Pati Winarto menambahkan prinsip dan tujuan PPDB menurut Permendikbud Nomor 44/2019 adalah non-diskriminasi, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Terkait dengan ketentuan tambahan satuan pendidikan SD dan SMP yang belum terpenuhi kuota rombongan belajarnya, Winarto mengatakan sekolah dapat menerima peserta didik rawan putus sekolah sampai akhir September 2020.
Sekolah penerima BOS, katanya, dilarang melakukan pungutan dalam rangka PPDB dan dilarang menambah rombongan belajar jika sekolah memenuhi atau melebihi ketentuan dan sekolah tidak memiliki lahan atau menambah ruang kelas baru. (ant)
editor : tri wuryono

Tri Wuryono