in

Hakim yang Pimpin Sidang Perceraian Ahok Dilantik jadi Ketua PN Semarang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sutaji, hakim yang memimpin sidang cerai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Veronica Tan, ditunjuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dia menggantikan Purwono Edi Santosa. Purwono dimutasi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.

Ada dugaan, mutasi itu dilakukan karena ada hakim di PN Semarang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap saat Purwono menjabat sebagai Ketua PN Semarang. Purwono sempat dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Hakim Lasito yang menjadi tersangka kasus suap yang melibatkan Bupati Jepara Ahmad Marzuki.

Hal itu ditampik Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jateng, Nommy HT Siahaan. Dijelaskan, mutasi tersebut merupakan hal yang wajar. Kasus di KPK bukan menjadi alasannya. Namun hal itu tetap menjadi perhatian khusus.

“Ini pergantian normal saja, tidak ada kaitannya dengan itu. Normal karena beliau sudah waktunya mendapatkan promosi,” katanya setelah melantik Sutaji di PT Jateng, Senin (21/1/2019).

Pada kesempatan itu, dia berpesan kepada Ketua PN baru untuk memperketat pengawasan kepada bawahannya agar tidak kecolongan lagi. “Agar kiranya apa yang kurang di PN Semarang dibenahi sebaik baiknya. saya titipkan masalah pengawasan,” tegasnya.

Sementara itu, Sutaji mengaku telah menyiapkan cara untuk meminimalisir adanya pertemuan tersembunyi antara hakim dengan pihak tertentu. Salah satunya membuat ruang tamu terbuka. Dengan begitu, pertemuan akan terpantau. Bahkan jika perlu, harus ada pendamping.

“Ruang tamu terbuka, akan ada tata cara penerimaan tamu. Harus ada para pihak, harus didampingi,” beber pria yang sebelumnya bertugas di PN Jakarta Utara ini.

Dia juga mengklaim, semua kegiatan bawahannya di kantor akan terpantau. Sehingga kasus pelanggaran hukum yang dilakukan pegawai PN, termasuk hakim tak akan lagi terjadi di masa kepemimpinannya.

“Kalau sepanjang masih di kantor, ada pengawasan. Kalau tanpa sepengetahuan kita ada apa-apa tanggungjawab di dia,” tegasnya. (*)

editor : ricky fitriyanto

Ajie MH.