in

Hakim yang Disuap Bupati Jepara Segera di Nonaktifkan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pengadilan Negeri (PN) Semarang segera menonaktifkan hakim Lasito. Pasalnya, nama Lasito terlibat dalam kasus suap Bupati Jepara, Ahmad Marzuki sebesar Rp 700 juta.

Juru bicara PN Semarang, Eko Budi Supriyanto, menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

“Kami masih menunggu surat keputusan MA. Untuk pemberhentian sementara hakim Lasito jika ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya, Jumat (7/12/2018).

Dijelaskan, saat ini Ketua PN Semarang tengah mencari hakim yang akan melanjutkan tugas hukum Lasito. “Karena beliau bertugas di pidana umum. Kami sedang cari hakim yang akan melanjutkan sidang Pak Lasito,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuki, bersama hakim PN Semarang, Lasito, sebagai tersangka kasus suap.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak November 2017, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, yaitu memberikan hadiah atau janji kepada Hakim Tunggal Praperadilan di PN Semarang.

Kemudian untuk memuluskan praperadilan, KPK menduga, Marzuki memberikan suap kepada hakim Lasito berjumlah Rp 700 juta.

Dalam transaksi tersebut sandi yang teridentifikasi digunakan dalam kasus ini adalah ‘ujian’, kemudian ‘disertasi’, dan ‘halaman’. (*)

editor : ricky fitriyanto