in

Hakim Tunggal PN Semarang Kabulkan Gugatan Praperadilan Terhadap Polda Jateng

SEMARANG (jatengtoday.com) – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan praperadilan pengusaha lawan Polda Jateng. Yaitu terkait penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dugaan pengelapan mobil yang terkait perkara kepailitan PT Simongan Plastik Factory (Simoplas).

Gugatan tersebut diajukan empat pengusaha, yakni Liem Wibowo Halim, Robertnanto Goenadi, Winoto Basuki dan Soen Gwan Hong kepada Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (sebagai termohon).

Dalam amar putusannya, hakim Sugeng menyatakan mengadili mengabulkan permohonan praperadilan. “Menyatakan SP3 tidak sah dan berdasar hukum. Kemudian menyatakan penyidikan untuk dilanjutkan,” ucapnya, Senin (18/11/2019).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan, alasan termohon mengeluarkan surat perintah dengan tanpa mempertimbangkan alat-alat bukti dan diperoleh fakta suatu tindak pidana yang cukup. Sehingga surat SP3 tidak beralasan hukum dan tidak sah.

Hakim juga menyatakan, penetapan tersangka dan penyitaan dinyatakan sah. Karena SP3 dinyatakan tidak sah, maka termohon diminta melanjutkan proses penyidikan dan segera melimpahkan ke penuntut umum.

Usai sidang, pihak dari Polda Jateng memilih bungkam saat dimintai komentar.

Sebelumnya, permohonan praperadilan tersebut sempat menimbulkan pertanyaan. Sebab, Direskrimum Polda Jateng sebagai pihak yang digugat sama sekali tak mengajukan ahli, seolah mengamini untuk kalah praperadilan.

Selain itu, mobil yang menjadi objek perkara diduga adalah harta pailit PT Simoplas, yang seharusnya yang memiliki kewenangan untuk gugat-menggugat adalah kurator.

Melihat hal itu, Humas PN Semarang Eko Budi Supriyanto menyatakan, berdasarkan informasi hakim yang menyidangkan, yang menjadi termohonnya lengkap ada Kapolri dan Kapolda. Hanya saja dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIIP), hanya tertera Direktur Ditreskrimum Polda Jateng.

“Sebenarnya yang paling berwenang melapor bukan kurator atau pengurus, tapi pihak ketiga yang berkepentingan. Dalam hal ini hakim menggunakan dasar itu, sebagaimana tertera dalam KUHAP,” tegasnya. (*)

 

editor : ricky fitriyanto

 

Baihaqi Annizar