SEMARANG (jatengtoday.com) — Direksi PT Mahesa Jenar Semarang digugat karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memberikan laporan keuangan secara transparan. Namun, gugatan terhadap direksi perusahaan yang menaungi PSIS Semarang tersebut dinyatakan tidak terbukti.
Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan Heri Sasongko, salah seorang pemegang saham PT Mahesa Jenar Semarang.
Juru bicara PN Semarang, Haruno Patriadi membenarkan bahwa perkara perdata tersebut telah diputus. “Putusannya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” katanya.
Dalam perkara ini, Heri Sasongko meminta pengadilan untuk menyatakan perbuatan direksi yang tidak memberikan laporan keuangan PT Mahesa Jenar Semarang sejak Januari 2022 sebagai perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, Paulus Sirait selaku kuasa hukum tergugat atau manajemen PT Mahesa Jenar Semarang, mengatakan laporan keuangan selalu disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan diterima oleh para pemegang saham.
“Artinya direksi PT Mahesa Jenar Semarang terbukti sudah transparan dan berkomunikasi baik sesuai peraturan,” katanya.
“Penggugat yang mengatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum secara fakta terbantahkan dengan adanya bukti yang diajukan oleh Tergugat berupa Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Mahesa Jenar tanggal 1 April 2024, yang telah menyepakati dan menerima laporan keuangan di mana Penggugat hadir dan ikut menandatanganinya,” jelasnya.
Selain itu, terdapat pula fakta bahwa penggugat membeli saham dari pemegang saham sebelumnya, Junianto pada tanggal 21 April 2023 yang baru tercatat dalam RUPS PT Mahesa Jenar pada tanggal 14 Agustus 2023. Fakta ini semakin memperkuat posisi tergugat dalam persidangan.
Menurutnya, keputusan ini merupakan kemenangan bagi PT Mahesa Jenar Semarang dan menegaskan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara manajemen perusahaan dan pemegang sahamnya. (*)
editor : tri wuryono