SEMARANG (jatengtoday.com) — Perselisihan antara direksi dan pemegang saham PT Mahesa Jenar Semarang, perusahaan yang menaungi klub sepak bola PSIS Semarang, masih bergulir di meja hijau.
Salah satu pemegang saham PSIS, Heri Sasongko terus melanjutkan gugatan terhadap direksi PSIS. Menurut Heri, direksi melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaporkan keuangan PSIS ke pemegang saham.
Gugatan tersebut telah ditolak Pengadilan Negeri (PN) Semarang, lantas Heri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah. Info terbaru, upaya banding Heri kembali kandas.
Majelis hakim PT Jawa Tengah memutuskan tidak mengabulkan gugatan Heri. Hakim dalam putusannya menyatakan menguatkan putusan PN Semarang atas perkara Nomor 218/Pdt.G/2024/PN Smg.
Putusan banding itu dibenarkan juru bicara PN Semarang, Haruno Patriadi. Kata dia, banding gugatan tersebut telah diputus dan salinan putusannya telah diterima oleh pengadilan negeri.
“Sudah diputus, salinan putusan sudah diterima PN Semarang,” kata Haruno, Selasa (22/4/2025).
Meski gugatan ditolak pada tingkat banding, Heri masih berupaya mencari keadilan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kuasa hukum PT Mahesa Jenar Semarang yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut, Paulus Sirait, mengatakan, laporan keuangan selalu disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
“PT Mahesa Jenar Semarang terbukti transparan dan berkomunikasi baik sesuai peraturan,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, notulen RUPS LB pada 1 April 2024 juga menunjukkan jika laporan keuangan telah diserahkan kepada para pemegang saham.
in Peristiwa
Banding Gugatan Pemegang Saham PSIS Ditolak Pengadlan Tinggi
Gugatan ini bergulir karena direksi disebut tidak melaporkan keuangan PSIS ke pemegang saham.
