in

GTT dan PTT di Demak Tetap Dijamin JKN

DEMAK (jatengtoday.com) – Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (GTT) di lingkup Pemkab Demak telah dijamin Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemkab setempat telah mengeluakan Instruksi Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Progam Jaminan Kesehatan Nasional.

Menindaklanjuti hal tersebut, BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Demak menggencarkan koordinasi dan sosialisasi. Jumat (15/2/2019), BPJS Kesehatan Bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak menggelar Sosialisasi kepada GTT dan PTT di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Demak.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak, Subkhan menjelaskan, pihaknya berkomitmen unruk mendaftarkan pekerjanya ke program JKN. Tercatat sampai dengan 31 Desember 2018, Dinas Pendidikan Demak telah mendaftarkan 825 pegawai yang terdiri dari GTT dan PTT di Sekolah Dasar. Sementara per 1 Januari 2019 pihaknya menuju ke tahap pendaftaran ke pekerja di lingkungan SMP.

“Kami sangat mendukung program JKN ini, kami wajib mentaati aturan yang telah ditetapkan untuk Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap beban iuran BPJS Kesehatan 3 persen akan dibayar pemerintah daerah dan 2 persen menjadi tanggungan dari pekerja,” tegasnya.

Dijelaskan, kepesertaan JKN ini
sangat perlu. “Dalam keikutsertaan dalam program ini kita akan mendapat 3 hal sekaligus. Yaitu protection anda sekeluarga akan terlindungi apabila sakit, kedua, anda yang sehat dapat membantu yang sakit jika tetap sehat dari iuran yang telah dibayarkan, ketiga anda taat terhadap kewajiban sebagai warga negara,” tegasnya. (*)

editor : ricky fitriyanto