in ,

Ganjar Semprot Pejabat Kemenpan Soal Nasib GTT

SEMARANG – Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo mencecar pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengenai kepastian nasib guru tidak tetap (GTT). Sebab, hingga saat ini, status GTT tidak jelas. Terutama mengani pengangkatan. Apakah bisa direkrut kepala sekolah, atau harus dari kepala daerah.

Hal itu dilakukan dalam focus group discussion (FGD) bertajuk Solusi Kekurangan Guru dan Permasalahan GTT di Jateng di Wisma Perdamaian, Selasa (28/11/2017). FGD tersebut menghadirkan pejabat dari Kemenpan, Kemendikbud, dan PGRI pusat.

Ganjar membeberkan, status GTT saat ini tidak jelas. Sebab mereka diangkat oleh kepala sekolah karena banyak sekolah yang kekurangan guru. Di Jateng kekurangan guru mencapai 49.631. Rinciannya TK, SD dan SMP sebanyak 38.859. Kemudian 4732 guru SMA, 5056 guru SMK, dan 934 guru SLB. “Kondisinya darurat guru lalu kepala sekolah inisiatif cari guru honorer,” kata Ganjar.

Namun ternyata keberadaan guru honorer atau GTT ini tidak diakui Kemendikbud. Aturan Kemendikbud, GTT tidak bisa mengikuti sertifikasi karena tidak memiliki surat keputusan pengangkatan dari pemerintah daerah. “Sedangkan untuk mengangkat GTT, bupati walikota tersandera peraturan pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2006 yang melarang pengangkatan guru honorer, mereka tidak berani melanggar aturan,” imbuhnya.

Kepala Biro Hukum Kemenpan RB Herman Suryatman mengatakan, GTT bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun aturan PPPK masih digodok dalam rancangan peraturan pemerintah yang baru. “Saat ini RPP sudah kami kirim ke menteri sekretariat negara, kami juga menunggu,” katanya.

Ganjar kemudian mengirim pesan singkat kepada Mensetneg Pratikno. Ia mendapat jawaban bahwa RPP masih di Kemenpan RB. Ganjar meradang. “Ini bagaimana, GTT tidak bisa diselesaikan dengan politik seterika begini,” tukasnya.

Dialog semakin menghangat ketika salah seorang pengurus PGRI Purbalingga mengatakan bahwa Pemkab Purbalingga akan mengangkat GTT secara resmi dengan dasar PP 19 Nomor 2017. PP itu adalah turunan dari UU guru dan dosen yang pada pasal 59 ayat 3 menyatakan pemerintah daerah wajib mengisi kekosongan guru demi kelangsungan proses belajar mengajar.

Ganjar kembali bertanya pada Herman, apakah pengangkatan GTT dengan PP 19/2017 itu dibolehkan? Herman ternyata tidak tegas menjawab. Ia hanya menjelaskan bahwa dalam undang-undang kepegawaian hanya mengenal ASN dan PPPK.

Ganjar terus mendesak Herman untuk tegas. Sebab menurutnya, Kemenpan RB ikut bertanggung jawab dalam kisruhnya persoalan GTT dan PTT. “Jika ternyata penggunaan PP 19 bisa, mengapa harus menunggu revisi PP 48?. Tapi kalau ternyata tidak boleh dan Purbalingga sudah terlanjur mengangkat kemudian kena masalah hukum bagaimana? Saya minta saudara menjawab tegas di sini, boleh atau tidak boleh,” kata Ganjar.

Setelah didesak, Herman baru menegaskan bahwa penggunaan PP 19 tidak dibenarkan. Pengangkatan GTT harus menunggu revisi PP 48.
Situasi semakin runyam karena penggunaan PP 19 didukung oleh Sekretaris Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dr Nurjaman. “PP itu lex spesialisnya di undang-undang guru dan dosen jadi boleh saja,” katanya.

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi juga mengatakan bahwa beberapa daerah sudah menerapkan PP 19 tersebut. “Ada di Jawa Timur, NTB dan beberapa kabupaten di provinsi lain. Bisa dan tidak masalah,” terangnya.

Ganjar kemudian menengahi. Ia meminta PGRI Purbalingga berkoordinasi dengan bupati setempat untuk mengkaji penggunaan PP 19. Jika perlu berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jika BPK membolehkan, ini bisa jadi contoh untuk kabupaten kota lain. Karena sebenarnya kawan-kawan GTT itu cuma butuh status jelas dan SK resmi agar bisa ikut sertifikasi,” tegasnya.

Gubernur berambut putih ini juga meminta Kemenpan RB dan Kemendikbud untuk segera berkoordinasi menyelesaikan persoalan GTT dan PTT. Jika pengangkatan GTT tidak bisa serentaj dan cepat, maka setidaknya Kemenpan bisa memberi kelonggaran kepala daerah mengangkat GTT. Ia sendiri akan menghubungi Menteri PAN RB agar segera mengambil langkah konkret. “Akan saya telepon, agar revisi PP segera dipercepat,” tegasnya. (ajie mh)

Editor: Ismu Puruhito

Ajie MH.