SEMARANG (jatengtoday.com) – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Semarang berkomitmen terus mengawal sidang kasus asusila dengan terdakwa I Nyoman Adi Rimbawan, 45. Pasalnya, aksi terdakwa dinilai sangat bejat.
I Nyoman merupakan alumnus magister kenotariatan Universitas Diponegoro Semarang dan alumnus Doktor Ilmu Hukum Unissula Semarang. Ia didakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta memaksa gadis di Semarang untuk disetubuhi.
Dalam kesempatan itu, rombongan Komnas PA yang dipimpin John Richard Latuihamallo juga melakukan audiensi dengan Humas Pengadilan Negeri (PN) Semarang Eko Budi Supriyanto.
Pihaknya berharap agar kasus-kasus asusila terhadap anak menjadi perhatian penegak hukum, baik kejaksaan, advokat, polisi, dan PN Semarang.
“Kami harap hakim yang memutus perkaranya harus memiliki sikap. Nanti apabila pelaku terbukti di persidangan dan anak sebagai korban, maka perlu diberi vonis maksimal. Terdakwa harus dibebani hukuman yang seberat-beratnya,” tegasnya.
Pihaknya meminta PN Semarang sebagai mercusuar keadilan yang bisa menjadi kawah menakutkan bagi para predator anak. Pihaknya juga berharap putusan hakim yang maksimal bisa menjadi tonggak bangkitnya semangat korban-korban asusila untuk melapor.
Pihaknya mengaku prihatin lantaran seharusnya korban bisa memiliki masa depan. Namun akibat perbuatan bejat pelaku, seperti pemerkosaan dan pelecehan seksual, menjadi suram. Pihaknya juga menyayangkan pelaku tidak memiliki hati nurani.
Pihaknya juga berjanji akan memantau terus kasus tersebut baik ditingkat daerah dan nasional hingga perkaranya berkekuatan hukum tetap. Bahkan ia menyebut bakal melaporkan kasus itu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menanggapi audiensi itu, Eko selaku Humas PN Semarang menyampaikan pesan dari Ketua PN Semarang yang berharap agar masyarakat memberikan kepercayaan kepada majelis hakim. Karena pihaknya memastikan dalam menyidangkan kasus akan bertindak profesional dan proporsional.
Selain Komnas PA, aktivis Karang Taruna Kartini Kota Semarang yang dipimpin Okky Andaniswari juga turut serta mengawal jalannya persidangan. (*)
editor : ricky fitriyanto