SEMARANG (jatengtoday.com) – Jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang menuntut terdakwa Hendri Chandra Putra dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan atas kasus penggelapan uang perusahaan.
“Menuntut, pidana yang dijatuhkan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap jaksa Titis Sulistiasari kepada majelis hakim PN Semarang.
Diketahui, terdakwa Hendri melakukan penggelapan dana di PT Berkah Cakra Persada Semarang senilai Rp 1,060 miliar untuk modal judi online bola.
Meskipun begitu, ia hanya terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dalam pekerjaannya.
Kasus itu bermula pada 2018 lalu saat terdakwa masih bekerja sebagai sales di PT Berkah Cakra Persada. Perusahaan tersebut bergerak di bidang penjualan mesin pompa, generator, genset, panggangan bakaran, gilingan es, dan selang kompresor yang didatangkan dari Tiongkok.
Sebagai sales, ia bertugas menawarkan barang-barang milik perusahaan ke toko-toko atau pelanggan yang ada di wilayah Jogjakarta, Solo, Magelang, Klaten, dan Sragen, sekaligus menagih pembayaran ke para customer.
Namun dalam perjalanannya, ia berlaku culas dengan cara menggelapkan uang setoran dari pelanggan.
Terhitung ada tiga toko yang menjadi sasaran, yakni Toko Aneka Teknik Yogyakarta, Toko UD Cahaya Solo, dan Gulon Teknik Magelang. Pemilik toko tersebut sudah membayar barang yang dibelinya secara tunai, tetapi ternyata terdakwa tidak menyetorkan ke perusahaan.
Total pembayaran dari 3 toko tersebut mencapai Rp 1,280 miliar. “Tidak disetorkan, tetapi digunakan untuk judi online bola,” beber jaksa Titis dalam dakwaannya.
Atas perbuatan itu, PT Berkah Cakra Persada Semarang mengalami kerugian sekitar Rp 1,280 miliar. Namun, terdakwa sudah mengembalikan Rp 220 juta, sehingga masih tersisa Rp 1,060 yang belum dikembalikan. (*)
editor: ricky fitriyanto