SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang melanjutkan sidang kasus dugaan penggelapan dana nasabah BKK Pringsurat, Kabupaten Temanggung dengan terdakwa Ryan Anggi Iriyanto.
Pada sidang vonis, terdakwa Ryan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi. Sehingga, ia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 71 juta. Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Vonis tersebut terbilang lebih rendah dibanding tuntutan jaksa Kejari Temanggung. Majelis hakim mengabulkan permohonan penasehat hukum terdakwa untuk sedikit meringankaan hukuman Ryan.
Sebelumnya, jaksa menuntut pidana penjara dan denda sama dengan vonis. Namun, untuk uang pengganti Rp 71 juta subsider 8 bulan diganti menjadi subsider 4 bulan penjara.
Pasca amar dibacakan pada Rabu (15/4/2020) melalui sidang online, kuasa hukum terdakwa, Dhiyan Utama langsung menyatakan menerima vonis majelis hakim.
“Kami menerima vonis, sebab majelis hakim sudah menerima pledoi dan pembelaan dari kami, sehingga klien saya Ryan dapat hukuman yang ringan dan adil,” ujar Dhiyan saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2020).
Gelapkan Dana Nasabah Rp 350 Juta
Terdakwa Ryan Anggi Iriyanto tercatat bekerja di BKK Pringsurat sejak tahun 2013 sebagai karyawan kontrak. Lalu pada 2015 diangkat menjadi pegawai tetap bagian staf dana sampai tahun 2018, sebelum akhirnya dia dipecat.
Pada jabatan terakhirnya itu, terdakwa bertugas menghimpun dana nasabah dari pedagang pasar dalam bentuk tabungan yang jumlahnya kecil. Ia juga bertugas mencari nasabah baru.
Dalam perjalanannya, terdakwa Ryan mengaku tergoda untuk melakukan hal culas dengan cara menggelapkan dana para nasabah. Jaksa Penuntut Umum Kejari Temanggung menyebut total uang yang dikorupsi mencapai Rp 350 juta.
Baca juga: Tilep Uang Nasabah BKK Pringsurat, Hasilnya untuk Beli Mobil Bekas
Modus yang dilakukan cukup beragam. Mulai dari tidak menyetorkan dana nasabah ke BKK, mengurangi jumlah setoran nasabah ke BKK, hingga melakukan pencairan deposito tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan.
Pada sidang pemeriksaan terdakwa, Ryan mengaku mendapat Rp 313 jutaan. Hasilnya dibuat untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan pribadi terdakwa, seperti membeli mobil dan aksesori mobilnya.
Namun, mobil tersebut kini sudah diserahkan ke kejaksaan. Terdakwa juga sudah mengembalikan sebagian kerugian negara. Sehingga, berdasarkan penghitungan inspektorat, sisa kerugian negara tinggal Rp 71 juta.
Lanjutan Kasus Korupsi BKK Rp 114 Miliar
Perkara ini merupakan pengungkapan tahap lanjutan atas kasus dugaan korupsi di PD BKK Pringsurat. Total kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp 114 miliar.
Sebelumnya jaksa sudah mengadili mantan Direktur Utama BKK Pringsurat Suharno dan mantan Direktur BKK Pringsurat Riyanto. Keduanya pernah divonis penjara 11 tahun oleh Pengadilan Tipikor Semarang.
Baca juga: Mantan Bos BKK Pringsurat Divonis 11 Tahun dan Diharuskan Bayar Rp 1,9 Miliar
Namun, setelah dilakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Jateng, hukuman mereka diperberat. Suharno menjadi 12 tahun 6 bulan dan Riyanto menjadi 11 tahun 6 bulan penjara.
Kini proses hukum kedua terdakwa masih dalam tahap Kasasi di Mahkamah Agung RI.
Jaksa Kejari Temanggung juga sudah menyeret mantan pegawai BKK Pringsurat Cabang Tretep atas nama Triyono. Peran Triyono ini hampir sama dengan terdakwa Ryan Anggi.
Baca juga: Korupsi BKK Pringsurat Cabang Tretep, Triyono Divonis 4,6 Tahun Penjara
Bedanya, Triyono berperan menghimpun dana nasabah dalam jumlah besar untuk deposito. Sedangkan Ryan menghimpun dana dari pedagang pasar dalam bentuk tabungan yang jumlahnya kecil.
Pengadilan Tipikor Semarang telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Triyono dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta. Ia juga dibebani pidana tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1,28 miliar. (*)
Baca juga: Triyono Minta Pimpinan BKK Pringsurat Cabang Tretep dan 4 Pegawai Lain juga Diadili
editor: ricky fitriyanto