SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan Pegawai BKK Pringsurat Cabang Tretep, Ryan Anggi Iriyanto mengaku menyesal karena telah menggelapkan dana nasabah dan perusahaannya. Ia berjanji tidak akan mengulanginya.
Ryan bekerja di BKK Pringsurat, Kabupaten Temanggung, sejak 2013 sebagai karyawan kontrak. Lalu pada 2015 diangkat menjadi pegawai tetap bagian staf dana sampai tahun 2018, sebelum akhirnya dia dipecat.
“Dulu tugas saya mencari nasabah baru yang akan menabung dan menarik angsuran nasabah tetap,” jelas Ryan saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, beberapa waktu lalu.
Dalam berkas dakwaan, Ryan memang bertugas menghimpun dana dari pedagang pasar dalam bentuk tabungan yang jumlahnya kecil.
Terdakwa Ryan bercerita, setiap hari ia berangkat ke kantor pada jam 09.00 untuk melakukan absensi. Kemudian langsung meluncur ke lapangan dan kembali ke kantor sebelum pukul 15.00 untuk menyerahkan uang setoran.
“Selama kerja di BKK, saya menangani sekitar 50-an nasabah,” ungkap terdakwa.
Dalam perjalanannya, terdakwa Ryan mengaku tergoda untuk melakukan hal culas dengan cara menggelapkan dana para nasabah. Jaksa Penuntut Umum Kejari Temanggung menyebut total uang yang dikorupsi mencapai Rp 350 juta.
Modus yang dilakukan cukup beragam. Mulai dari tidak menyetorkan dana nasabah ke BKK, mengurangi jumlah setoran nasabah ke BKK, hingga melakukan pencairan deposito tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan.
“Dapat Rp 313 jutaan, tapi tidak semua nasabah tak gitukan, paling hanya 40-an nasabah yang setelah diperiksa terdapat perbedaan antara pembukuan dan uang yang saya setorkan,” ucap terdakwa Ryan.
Hasil dari aksinya itu kemudian dibuat untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan pribadi.
Baca juga: Triyono Minta Pimpinan BKK Pringsurat Cabang Tretep dan 4 Pegawai Lain juga Diadili
“Itu saya buat beli mobil Innova seken Rp 120 juta. Lalu aksesoris mobilnya sekitar 200 jutaan. Sisanya buat beli barang-barang pribadi,” akunya.
Sekarang mobil tersebut sudah diserahkan. Selain itu, terdakwa juga sudah mengembalikan uang kepada nasabah-nasabah sekitar Rp 40 juta. Ia juga sudah menyerahkan uang Rp 100 juta untuk mengurangi kerugian negara.
Berdasarkan audit inspektorat, saat ini negara masih mengalami kerugian Rp 71 juta. Tetapi terdakwa berkomitmen untuk mengembalikanya sebelum sidang tuntutan berlangsung, supaya hukumannya diringankan.
“Jujur saya merasa menyesal dan bersalah. Pertama karena sudah menggelapkan dana nasabah dan BKK, kedua kasihan keluarga karena harus saya tinggal,” ucapnya sembari menangis di harapan Majelis Hakim.
Lanjutan Kasus Korupsi BKK Rp 114 Miliar
Perlu diketahui, perkara ini merupakan pengungkapan tahap lanjutan atas kasus dugaan korupsi di PD BKK Pringsurat. Total kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp 114 miliar.
Hingga kini sudah ada 4 orang yang diseret ke meja hijau.
Sebelumnya jaksa sudah mengadili mantan Direktur Utama BKK Pringsurat Suharno dan mantan Direktur BKK Pringsurat Riyanto. Keduanya pernah divonis penjara 11 tahun oleh Pengadilan Tipikor Semarang.
Namun, setelah dilakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Jateng, hukuman mereka diperberat. Suharno menjadi 12 tahun 6 bulan dan Riyanto menjadi 11 tahun 6 bulan penjara.
Kini proses hukum kedua terdakwa masih dalam tahap Kasasi di Mahkamah Agung RI.
Jaksa Kejari Temanggung juga sudah menyeret mantan pegawai BKK Pringsurat Cabang Tretep atas nama Triyono. Peran Triyono ini hampir sama dengan terdakwa Ryan Anggi.
Bedanya, Triyono berperan menghimpun dana nasabah dalam jumlah besar untuk deposito. Sedangkan Ryan menghimpun dana dari pedagang pasar dalam bentuk tabungan yang jumlahnya kecil.
Pengadilan Tipikor Semarang telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Triyono dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta. Ia juga dibebani pidana tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1,28 miliar. (*)
editor : tri wuryono