in

Gelapkan Dana Koperasi Rp 780 Juta, Dokter Umum di Ngaliyan Diproses Pidana

SEMARANG (jatengtoday.com) – Seorang dokter umum di salah satu klinik di Ngaliyan, Semarang, Alexander Alif Numan, diproses pidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dia diduga melakukan penggelapan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maju Makmur Sejahtera hingga Rp 780 juta. Perkara tersebut menjadi unik karena terdakwa juga merupakan anggota di koperasi tersebut.

Manajer KSP Maju Makmur Sejahtera, Tegoeh Waloeja menjelaskan, permasalahan bermula saat terdakwa yang merupakan anggota koperasinya meminjam dana sebesar Rp 780 juta. Kemudian dijaminkan 2 sertifikat rumah. Namun, pengikatannya melalui SKMHT (surat kuasa memasang hak tanggungan) dengan asumsi rumah tersebut segera laku dijual, sehingga bisa melunasi.

“Kemudian dilakukan perpanjangan, tapi ternyata terdakwa juga belum bisa melunasi hutangnya dalam waktu musiman 6 bulan. Akhirnya diberi kompensasi, tapi 6 bulan berikutnya ndak bisa bayar lagi, termasuk bunganya,” ujar Tegoeh usai mengikuti sidang perdananya, Jumat (21/3/2019).

Lalu, imbuhnya, di pertengahan jalan dialihkan ke orang lain, dengan cara meminjam sertifikat yang dijaminkan untuk dilihatkan ke pembeli. Seiring berjalannya waktu, ternyata sudah dijual ke pihak lain. Parahnya, jaminan tersebut sudah dilakukan pemecahan dari dua menjadi tiga sertifikat. Pihaknya merasa kecewa karena tak juga melunasi ke koperasi. Dengan demikian, ia menganggap terdakwa melakukan penggelapan.

“Pahamnya saya pas mau lihat jaminan, ternyata kok sudah ada orang yang mengaku membeli. Kemudian kami laporkan kasusnya, karena terdakwa tidak melunasi, tidak memasang hak tanggungan, barang jaminan sudah dijual ke orang lain dan ditempati ke orang lain,” tandasnya.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang, Didik Sudarmardi, menjerat terdakwa dengan dua pasal sekaligus. Yakni, Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. JPU menilai, akibat perbuatan terdakwa, KSP Maju Makmur Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp 780 juta dan tidak bisa melakukan eksekusi atas jaminan dengan cara melakukan pelelangan terhadap tanah dan bangunan sesuai 3 SHGB yang telah diagunkan oleh terdakwa tersebut.

Selain itu terdakwa juga merugikan saksi Nurul Hajar Nuzulia sebesar Rp 400 juta, karena sudah melakukan jual beli dengan mendapatkan akta jual beli tapi tidak bisa memiliki sertifikat tanah tersebut untuk diurus menjadi Sertifikat Hak Milik.

Adapun kejadiannya bermula pada 30 Maret 2016, terdakwa mengajukan pinjaman ke KSP Maju Makur Sejahtera di Jl.Fatmawati No. 29 A Semarang dengan agunan 2 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 2670 dan Nomor: 02785. Kesemuanya atas nama terdakwa.

Atas pengajuan pinjaman itu, kemudian 31 Maret 2016 disetujui dan cair sebesar Rp 700 juta dan disepakati pinjaman dengan sistem musiman jangka waktu 6 bulan. Sehingga jatuh tempo dari 30 September 2016 dan uang pinjaman tersebut akan dipergunakan untuk membangun rumah diatas SHGB tersebut. Rencananya kelak rumah tersebut akan terdakwa jual kembali.

“Pada saat mengajukan pinjaman tersebut, terdakwa menemui saksi Tegoeh dan mengatakan agar 2 SHGB yang dijadikan agunan tersebut jangan dipasang Hak Tanggungan, sebab sudah ada calon pembelinya. Atas perkataan tersebut, kemudian saksi Tegoeh percaya dan tidak memasang Hak Tanggungan,” kata Jaksa Didik.

Setelah jatuh tempo, ternyata terdakwa belum melakukan pelunasan dan mengajukan perpanjangan pinjaman musiman lagi. Lalu disetujui pada September 2016 sesuai Akta Perjanjian Pinjaman dan Akta Perjanjian Pinjam. Pada saat terdakwa mengajukan perpanjangan, terdakwa kembali mengatakan kepada saksi Tegoeh untuk tidak memasang Hak Tanggungan dengan alasan yang sama. Dan naasnya, saksi kembali percaya.

“Sampai jatuh tempo 30 Maret 2017 terdakwa tidak melakukan pelunasan dan ketika dilakukan penagihan, terdakwa selalu berjanji akan melunasi. Namun hanya janji-janji palsu dan perkataan bohong belaka karena hingga saat ini terdakwa belum melunasi pinjamannya tersebut, ” bebernya. (*)

editor : ricky fitriyanto