in

Gazebo di PN Semarang Disebut Ilegal, MAKI Desak Dibongkar

SEMARANG (jatengtoday.com) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak pembongkaran gazebo di halaman Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Sebab, fasilitas tersebut termasuk ilegal.

Desakan itu diwujudkan dengan mengajukan surat permohonan perobohan gazebo kepada Ketua PN Semarang, serta menempeli gazebo dengan stiker berbunyi “Bangunan Gazebo Ini Bukan Milik Negara”, pada Senin (5/8/2019).

Menurut Boyamin, hal itu dilakukan untuk menanggapi perkembangan sidang kasus dugaan suap Bupati Jepara Ahmad Marzuki terhadap hakim PN Semarang.

Dalam fakta persidangan, lanjutnya, terungkap penggunaan uang yang diduga merupakan hasil suap untuk meningkatkan fasilitas pengadilan dalam rangka memperoleh hasil akreditasi yang lebih baik. Salah satunya dengan membangun gazebo.

“Dalam keterangan persidangan, pembangunan gazebo di PN Semarang bukan dibiayai dengan uang negara. Sehingga menurut kami tidak patut dipertahankan dan harus dibongkar,” paparnya.

Sikap tersebut mengacu pada gazebo di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin yang dibongkar karena dibangun oleh para narapidana. “Seharusnya bangunan di PN Semarang berasal dari DIPA APBN dan bukan dari biaya yang sumbernya tidak jelas,” imbuh Boyamin.

Dia berharap, Kantor PN Semarang menjadi simbol keadilan, sehingga sangat dibutuhkan keteladanan senantiasa menerapkan prinsip bersih, jujur, dan taat pada hukum. Termasuk dalam hal disiplin dan tanggung jawab penggunaan keuangan negara.

“Pengadilan harus rela untuk sederhana dalam memanfaatkan fasilitas yang mampu dibiayai anggaran negara, dan menghindari penggunaan fasilitas yang berasal dari sumber yang tidak jelas dan tidak dibiayai oleh negara,” tegasnya.

Dia menambahkan, desakan tersebut sebenarnya tidak hanya tertuju pada fasilitas gazebo. Lantaran dugaan aliran suap tidak hanya untuk pengadaan gazebo. Melainkan diduga juga untuk pembangunan gerbang pengadilan, kamar mandi, dan pengadaan fasilitas pendingin udara.

“Sementara ini kami ingin fokus satu gazebo ini. Supaya menjadi trigger karena utuh (seluruh pendanaannya diduga dari hasil suap). Kalau yang lain kan (aliran dari dana suapnya) bisa saja hanya sebagian karena sifatnya renovasi,” tandasnya. (*)

editor : ricky fitriyanto