SEMARANG (jatengtoday.com) – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang Sutaji sedikit naik pitam saat mengetahui gazebo di halaman PN ditempeli stiker yang berbunyi “Bangunan Gazebo Ini Bukan Milik Negara”.
Stiker tersebut dipasang oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupasi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Aksi itu bentuk desakan untuk dilakukan pembongkaran lantaran diduga dibangun dengan uang suap Bupati Jepara Ahmad Marzuki ke hakim PN Semarang.
Namun, bagi Sutaji, pengambilan kesimpulan itu terbilang terlalu dini. Sebab persidangan kedua terdakwa itu masih berlangsung. Sehingga, apa yang dilakukan MAKI justru disebut sebagai upaya melawan hukum.
“Sekarang sidangnya belum selesai. Saya tidak mau ngomong, tidak mau ikut campur karena perkaranya masih berjalan. Kalau saya sudah ikut-ikutan, berarti saya ikut intervensi perkara ini,” tegasnya, Senin (5/8/2019).
“Perkaranya biar berjalan, biar selesai dulu. Terserah nanti mau dinyatakan terbukti gimana. Yang jelas itu nanti. Kita sama-sama orang hukum menghormati aturan main. Kalau seperti ini namanya main hakim sendiri,” imbuh Sutaji.
Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut tindakannya sebagai respon atas perkembangan sidang kasus dugaan suap Bupati Jepara terhadap hakim PN Semarang.
Berdasarkan keterangan dari terdakwa Lasito (mantan Hakim PN Semarang) dan Dedi Sulaksoni (Sekretaris PN Semarang), bahwa pembangunan gazebo di halaman pengadilan bukan berasal dari DIPA APBN .
“Seharusnya semua bangunan dan fasilitas di PN Semarang berasal dari DIPA APBN dan bukan dari biaya yang sumbernya tidak jelas. Maka dengan ini kami mengajukan permintaan bangunan gazebo untuk dirobohkan,” tegasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto