SEMARANG (jatengtoday.com) – Renovasi jalan berpaving di Kota Lama dinilai tak ramah dengan warga setempat. Sejumlah lubang jalan yang tidak ditutup dan tanpa tanda, telah membuat mobil milik Marisiyanawati, warga Jalan Cendrawasih 1, remuk.
Hal itu diceritakan saat Sosialisasi Perencanaan Tata Ruang Kota Lama di Gedung Monod Diephuis, Jalan Kepodang, Kota Lama, Kamis (31/1/2019). Pada kesempatan itu, Marisiyana bercerita mengenai radioator mobilnya yang rusak gara-gara terperosok masuk lubang jalan.
Tragedi itu terjadi saat Kondisi Jalan Cendrawasih 1 digenangi banjir. “Dulu sebelum ada perbaikan, jalan tak pernah banjir. Jalan berlubang tidak diberi tanda atau rambu. Pas saya lewat, kejeblos sampai radiator mobil saya kena. Perbaikan ini menganggu. Akses mau masuk ke rumah makin susah. Padahal saya dari kecil sudah tinggal disitu,” paparnya.
Dia juga mengkritisi penggunaan batu-batuan untuk pedestrian. “Ujungnya itu tajam. Pernah, waktu mau masukin mobil ke rumah, ban saya kena batu itu. Sampai sobek ban saya,” terangnya.
Tak hanya itu, Marisiyana juga meminta kejelasan mengenai larangan parkir di wilayah Kota Lama. Sebab, dia khawatir, depan rumahnya juga termasuk larangan parkir.
“Kalau warga seperti saya bagaimana? Boleh parkir di depan rumah? Terus kalau ada tamu pakai mobil, mobilnya mau diparkir di mana kalau dilarang parkir,” tanyanya.
Memanggapi pertanyaan tersebut, Staf Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Semarang, Zamronny menerangkan, dalam aturan, pedestrian memang tidak boleh digunakan untuk tempat parkir kendaraan bermotor.
“Kalau memang rumahnya tidak ada garasi, sebaiknya mobil diparkir di kantong parkir yang sudah disediakan. Kalau hanya berhenti sementara untuk menurunkan barang atau penumpang, tidak apa-apa. Tapi kalau lama, pasti diklakson kendaraan di belakang karena desain jalan hanya bisa dilintasi dua mobil,” jelasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto