in ,

Gara-gara Aturan Menteri Susi, Nelayan Justru Jadi Buruh

SEMARANG – Aturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang melarang penggunaan cantrang, justru membuat nelayan makin sengsara. Sebab, para nelayan yang mematuhi aturan itu, justru sekarang menjadi buruh di kapal-kapal pengusaha besar.

Memang, Kementerian Keluatan dan Perikanan sudah memberikan bantuan alat tangkap bagi nelayan cantrang sebagai kompensasi atas kebijiakan tersebut. Tapi, mereka justru gagap menggunakan alat tangkap bantuan itu karena belum terbiasa. Selain itu, areal ‘sawah’ di laut juga jadi terbatas.

“Praktis, hasil tangkap ikan mereka langsung mereosot. Jadi rugi. Padahal nelayan di Jateng yang menggunakan cantrang di atas 70 persen. Akibat pelarangan itu, saat ini para nelayan cantrang bekerja sebagai kuli pada pemilik kapal-kapal besar. Sehingga, penghasilannya juga tidak seperti dulu,” ucap Ketua Gerakan Nelayan Tani Indonesia (Ganti) Jateng, Widhi Handoko, Rabu (27/12/2017).

Dia menegaskan, kebijakan Menteri Susi tidak konsisten sebab tidak dibarengi dengan fakta data lapangan yang valid. Kebijakan yang diambil hanya berdasar argument yang mengambang. “Sampai batas akhir, tidak ada kejelasan dari pusat maupun provinsi. Kalau nelayan lebih senang diperpanjang, dari pada menggunakan kapal pengganti karena belum bisa mengoperasikannya dan masih banyak kendala,” ungkapnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jateng, Lalu Muhammad Syafriadi mengungkapkan, di wilayah Jateng jumlah kapal kapasitas di bawah 10 GT ada sekitar lebih dari 18 ribu unit. Namun baru teridentifikasi tidak ramah lingkungan ada 6.400 kapal.

“Dari jumlah itu, yang sudah dapat bantuan alat tangkap ramah lingkungan dari Kementerian KKP baru sekitar 20 persen atau 2.341 unit, jadi masih kurang sangat banyak,” kata Lalu.

Sedangkan dari jumlah 2.341 unit itu, lanjutnya, saat ini pemerintah kabupaten dan kota sedang mendistribusikan bantuan ke masing-masing nelayan.

Saat ditanya, apakah Pemprov Jateng akan mengajukan perpanjangan penggunaan cantrang lagi ke Kementerian KKP, seperti yang dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di akhir tahun 2016 lalu dan pertengahan 2017 silam. Lalu menyatakan, belum ada rencana. “Tidak ada rencana pengajuan perpanjangan,” tegasnya. (ajie mh)

Editor: Ismu Puruhito