in

Fakta tentang Pentingnya Vaksin Booster Covid-19

Vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.

Ilustrasi vaksinasi Covid-19. (foto: dokumentasi covid19.go.id)

JAKARTA (jatengtoday.com) – Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.

Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster). Vaksin booster diberikan untuk masyarakat umum mulai 12 Januari 2022. Selanjutnya Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran No. SR.02.06/II/408/2022 untuk memperbaharui Ketentuan Pelaksanaan Vaksin Booster yang berlaku sejak 27 Januari 2022.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, alasan pemberian vaksin dosis ketiga tersebut di antaranya kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak enam bulan setelah vaksinasi dan di tengah kemunculan varian Covid-19 baru termasuk Omicron.

Baca Juga: Projo Semarang Bakal Gelar Vaksinasi Booster, Bisa Daftar di Sini

Wiku mengatakan berdasarkan studi yang dilakukan tahun 2021, efektivitas empat vaksin yang mendapat izin penggunaan darurat daru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengalami penurunan sebesar 8 persen dalam 6 bulan terakhir pada seluruh kelompok umur dalam kurun waktu yang sama.

Sedangkan pada orang dengan usia 50 tahun ke atas, terjadi penurunan efektivitas vaksin sebesar 10 persen, dan 32 persen untuk mencegah kemunculan gejala.

Melansir dari laman Kementerian Kesehatan, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.

”Vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu, Kamis (13/1/2022).

Mekanisme

Vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme Homolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Sementara itu, mekanisme Heterolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Jenis vaksin yang digunakan antara lain, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).

Baca juga: Badan POM Terbitkan Izin Darurat Lima Vaksin Booster

Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml).

Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml. Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.

Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Cara Dapat Vaksinasi Booster 

Vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kedaluwarsa terlebih dahulu.

Untuk membantu percepatan vaksinasi Covid-19, dosis 2 vaksin Astrazeneca dapat diberikan 8 minggu setelah vaksin dosis 1. (*)