in

Empat Mahasiswa Semarang yang Tolak Omnibus Law Masih Ditahan, Orang Tua Ajukan Penangguhan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sampai saat ini, Polrestabes Semarang masih melakukan penahanan terhadap 4 mahasiswa Semarang. Mereka ditangkap usai terjadi kericuhan pada unjuk rasa tolak Omnibus Law di depan gedung DPRD Jawa Tengah.

Keempatnya berasal dari kampus berbeda. Satu orang merupakan mahasiswa perguruan tinggi negeri. Sementara sisanya berasal dari dua perguruan tinggi swasta di Semarang.

Tim Advokasi Pembela Kebebebasan Berpendapat Jawa Tengah mendampingi orang tua dari dua mahasiswa yang berinisial IAH dan MAM mendatangi Mapolrestabes Semarang, Jumat (9/10/2020) sore.

Kedatangannya bermaksud mengajukan permohonan penangguhan penahanan IAH dan MAM. Menurut mereka, orang tuanya bertindak sebagai penjamin bahwa anaknya tidak akan melarikan diri dan tetap mengikuti proses hukum di kepolisian.

Salah satu Tim Advokasi, Kahar Muamalsyah mengungkapkan, permohonan itu diajukan agar IAH dan MAM dapat mengikuti Ujian Tengah Semester yang akan dimulai 12 Oktober 2020 besok. Apalagi keduanya merupakan mahasiswa baru semester 1.

“Besar harapan orang tua terhadap Kapolrestabes Semarang sebagai pelindung dan pengayom masyarakat untuk dapat mendukung IAH dan MAM, supaya tetap dapat mengikuti pendidikannya,” jelas Kahar.

Alasan Penahanan 4 Mahasiswa

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Benny Setyowadi menjelaskan, dalam unjuk rasa yang berlangsung Rabu (7/10/2020), pihaknya sempat menahan 269 orang. Terdiri dari pelajar hingga mahasiswa.

Usai ditangkap, mereka digelandang ke dalam Gedung DPRD Jateng untuk pemeriksaan awal. Lalu 76 orang dibebaskan malam itu juga. Sisanya, 193 orang dibawa ke Mapolrestabes Semarang dan baru diperbolehkan pulang sekitar pukul 02.00 dini hari.

Dari jumlah tersebut, ternyata masih ada 4 orang yang tetap ditahan. Alasannya karena diduga terlibat aksi perusakan fasilitas di sekitar lokasi unjuk rasa.

“Setelah kami wawancara, dicek lagi kedalamannya, kami menemukan 4 orang yang diduga keras terlibat perbuatan yang menjurus ke perusakan,” jelas Benny, Kamis (8/10/2020).

Pasal yang Disangkakan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut terkait perkembangan pemeriksaan 4 mahasiswa tersebut. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang saat dihubungi tidak menanggapi.

Terakhir kali, AKBP Benny mengatakan bahwa 4 mahasiswa tersebut belum berstatus tersangka karena masih butuh pendalaman. Namun, dia mengklaim telah mengantongi alat bukti berupa foto dan video serta keterangan para saksi.

Benny menyebut masing-masing bisa disangkakan beberapa pasal dalam KUHP. Yakni Pasal 170, 187, 212, 216, 218 KUHP.

Pasal 170 mengatur tentang perusakan barang; Pasal 187 tentang sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran; Pasal 212 tentang melawan pejabat; Pasal 216 tentang tidak taat perintah; dan Pasal 218 tentang berkerumun. (*)

 

editor: ricky fitriyanto