SEMARANG (jatengtoday.com) – Unjuk rasa penolakan RUU Omnibus Law di halaman Gedung DPRD Jawa Tengah berakhir ricuh. Ratusan demonstran ditangkap. Beberapa di antaranya menjadi korban kekerasan aparat dalam pembubaran paksa aksi tersebut, Rabu (7/10/2020) sore.
Hingga malam, para demonstran yang ditangkap polisi masih dimintai keterangan di Polda Jateng dan sebagian di Polrestabes Semarang. Para demonstran yang ditangkap berasal dari unsur buruh, mahasiswa, santri dan pelajar SMK. Mereka saat ini didampingi oleh Tim Advokasi Pembela Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah PBHI Jawa Tengah, LRC KJHAM, serta YLBHI-LBH Semarang.
“Pada saat aksi, puluhan mahasiswa, pelajar dan santri ditangkap, dipukul dan diseret-seret secara paksa oleh anggota polisi,” kata Pengacara Publik LBH Semarang, Etik Oktaviani.
Selain itu, ada satu orang pengacara publik YLBHI-LBH Semarang ditangkap dan dipukul karena mengambil video saat polisi melakukan tindakan kekerasan terhadap pelajar peserta aksi. “Satu orang pengacara publik YLBHI-LBH Semarang mengalami kekerasan hingga kerudung robek akibat ditarik secara paksa oleh anggota polisi,” katanya.

Di halaman Kantor Gubernur, lanjut dia, kurang lebih 50 peserta aksi dipaksa membuka baju dan merayap serta dipukuli menggunakan pentungan oleh anggota Polri. “Ini sangat berbahaya, mengingat peserta aksi dikumpulkan dalam satu ruangan kantor gubernur tanpa menggunakan masker,” katanya.
Tim Advokasi Pembela Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah mendesak Kapolda Jawa Tengah untuk mengusut tuntas kasus kekerasan aparat tersebut. Selain itu harus memerintahkan anak buahnya di lapangan untuk tidak melakukan kekerasan kepada peserta aksi.
“Polda Jawa Tengah harus membuka akses pendampingan hukum terhadap peserta aksi,” ungkapnya.
Tim Advokasi Pembela Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah juga mendesak Presiden dan DPR RI bertanggungjawab terhadap kekacauan yang terjadi di masyarakat akibat pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
“Komnas HAM turun untuk melakukan investigasi terhadap dugaan kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian RI kepada peserta aksi tolak Ombnibus Law di Semarang,” katanya.
Selain itu, Komnas HAM Perempuan turun untuk melakukan investigasi terhadap dugaan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri kepada peserta aksi perempuan. “Komnas Perlindungan Anak turun untuk melakukan investigasi terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Polri kepada peserta aksi anak dan memastikan hak-hak anak dilindungi dalam menyuarakan pendapat pada saat ikut serta aksi penolakan pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja,” katanya.
Pihaknya juga membuka informasi pengaduan korban tindakan represif yang dilakukan anggota Polri dalam aksi penolakan Omnibus Law tersebut. (*)
editor: ricky fitriyanto