SEMARANG (jatengtoday.com) – Permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa ratusan karyawan Varuna Entertainment Semarang belum mendapat kejelasan dari pihak manajemen. Para eks karyawan masih menunggu niat baik dari manajemen terkait pesangon sesuai Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Mereka memberi waktu dua hari. Apabila tidak ada titik temu dengan pihak manajemen Varuna, para eks karyawan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Pihak manajemen Varuna Entertainment Semarang ketika berusaha dikonfirmasi jatengtoday.com melalui telepon belum merespons untuk memberi klarifikasi mengenai permasalahan tersebut. HRD Varuna Entertainment, Zefanya, sempat menjawab telepon. Namun ia enggan memberi penjelasan mengenai hal tersebut.
“Saya nggak (punya) kapasitas untuk menjelaskan. Terima kasih sudah ditelepon ya, salam untuk keluarga yah, terima kasih,” ujarnya sembari buru-buru menutup telepon.
Sekitar 200 karyawan yang menuntut keadilan tersebut sebelumnya bekerja di beberapa outlet Varuna. Seperti Babyface, Kyukyu, Goodfellas dan EC Karaoke di Jawa Tengah dan Bali. Sebelumnya mereka mengadu ke Ombudsman Jateng. Pada Rabu (29/7/2020), mereka kembali melakukan upaya mediasi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang.
Juru bicara eks karyawan Babyface Karaoke, Ratno, mengatakan mediasi telah dilakukan berkali-kali. Namun tidak satu pun yang membuahkan titik temu. “Mediasi ketiga dengan pihak manajemen Varuna pun tidak ada titik temu. Secara garis besar, tuntutan karyawan yakni menuntut hak pesangon sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku,” katanya.
Kuasa hukum eks karyawan Varuna, Nanda Ardiansyah Hasri Tanjung menjelaskan bahwa mediasi ketiga tersebut merupakan yang terakhir. Selanjutnya pihaknya menunggu waktu dua hari agar pihak manajemen beritikad baik.
“Apabila tidak ada titik temu dengan pihak manajemen Varuna, maka terpaksa kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” ungkap dia.
Para karyawan Varuna dirumahkan tanpa pesangon sejak 1 Mei 2020 lalu. Hingga kini belum ada kejelasan dari pihak perusahaan. Mereka awalnya diminta untuk berkumpul di kantor sehari sebelum dilakukan PHK.
Selanjutnya masing-masing karyawan satu persatu diinformasikan untuk diberhentikan dengan alasan pandemi Covid-19. Para karyawan juga mengaku dijanjikan akan diberi infomasi jika outlet akan buka kembali. (*)
editor: ricky fitriyanto