in

Gelombang PHK di Depan Mata, Disnaker Pasrah Tak Bisa Berbuat Banyak

SEMARANG (jatengtoday.com) – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan permasalahan ketenagakerjaan di Kota Semarang terus bergeliat di depan mata. Setelah sebelumnya ratusan pekerja PT Janata Marina Indah (PT JMI) mogok kerja karena tidak digaji, kali ini ratusan karyawan PT Pinnacle Apparels di Jalan Coaster, Tanjung Emas, Kota Semarang, merasa menjadi korban ketidakadilan.

Masalah karyawan PT Pinnacle Apparels bermula ketika pihak manajemen bermaksud memindahkan operasional pabrik tersebut ke Bawen, Kabupaten Semarang.

“Perusahaan mau memutasi karyawan ke Unit III, tempatnya di daerah Bawen. Sebetulnya, karyawan tidak mempermasalahkan mutasi tersebut selama sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Misalnya gaji karyawan harus tetap sesuai dengan UMK Kota Semarang, termasuk uang transport. Nah, itu tidak dipenuhi semua,” kata Ketua Serikat Pekerja Industri PT Pinnacle Apparels, Khoirul Huda, Selasa (28/7/2020).

Karyawan merasa dirugikan apabila setelah dimutasi di daerah Bawen kemudian digaji menggunakan standar UMK Kabupaten Semarang. Kurang lebih 110 karyawan menolak. “Bawen dengan UMK Kabupaten Semarang yakni 2,2 juta, sedangkan Kota Semarang Rp 2,7 juta. Selisihnya Rp 500 ribu. Bayangkan, rumah karyawan ada yang Demak, jarak tempuhnya sangat jauh,” katanya.

Lebih lanjut, kata dia, jika perusahaan ngotot menggaji karyawan dengan standar UMK Kabupaten Semarang, mereka meminta PHK saja sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan. “Permasalahannya, perusahaan tidak mau. Kami sudah melakukan mediasi empat kali. Pernah mengadu ke Balai Kota, hari ini ke Kantor Gubernur Jawa Tengah. Intinya, perusahaan tidak mau mem-PHK sesuai aturan, juga tidak mau menggaji sesuai ketentuan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja PT Janata Marina Indah (PT JMI) Wahyu Widiyanto mengatakan, permasalahan yang menimpa pekerja di perusahaan bidang renovasi kapal tersebut karena tidak ada kepastian pencairan gaji bulan Juni. Selain itu, sejak September 2018 hingga sekarang, honor lembur tidak diberikan. “Sampai saat ini tidak ada kejelasan,” katanya.

Tidak hanya itu, lanjut dia, perusahaan tidak membayarkan BPJS Kesehatan karyawan sebagai kewajibannya. “Hal itu berdampak karyawan yang sakit tidak bisa berobat atau rawat inap di rumah sakit menggunakan fasilitas BPJS,” ungkap dia.

Menanggapi banyaknya kasus ketenagakerjaan maupun PHK di Kota Semarang, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Sutrisno mengaku tidak bisa berbuat banyak. Ia hanya bisa meminta karyawan bersabar sembari mencari jalan keluar.

“Kami hanya bisa berharap agar bergairah lagi. Kalau misalnya terpaksa PHK ya sesuai ketentuan UU yang berlaku. Kami siap melayani mediasi, kemudian kami pertemukan. Hanya itulah yang bisa kami lakukan selama ini,” katanya.

Dia mengakui, berbagai aduan mengenai permasalahan ketenagakerjaan hampir setiap hari masuk ke Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang. Artinya, fenomena tersebut menunjukkan adanya gelombang PHK yang cukup mengkhawatirkan di Kota Semarang.

“Kalau pasarnya begitu harus bagaimana lagi. Menteri Tenaga Kerja sudah mengimbau, harapannya tidak ada PHK, tapi kalau terpaksa kemudian ada PHK harus tetap ada pesangon sesuai ketentuan. Lebih baik tetap mengedepankan rembugan antara kedua belah pihak,” katanya.

Mengenai permasalahan bisnis industri, lanjut dia, bukan menjadi ranah Dinas Tenaga Kerja. Dia menyarankan, para pengusaha dan pekerja mengedepankan musyawarah. “Agar pekerja bisa bekerja dengan baik, pengusaha bisa memberikan hak pekerja sesuai ketentuan. Kalau ada kendala kesulitan terkait investasi, kami siap membantu koordinasikan,” katanya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Abdul Mughis