in

Ekonomi Lesu, Pengusaha Tetap Wajib Beri THR

SEMARANG (jatengtoday.com) – Dunia industri lesu gara-gara wabah corona. Di Jateng, sudah ada lebih dari 2 ribu buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), ratusan buruh diantaranya dirumahkan tanpa upah. Meski begitu, ini bukan alasan bagi pengusaha untuk tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran nanti.

Anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto mewanti-wanti agar pengusaha tetap memberikan THR untuk semua buruh atau karyawan. Menurutnya, THR tidak ada kaitannya dengan regulasi terkait mudik dari pemerintah.

“Mudik dan THR dua hal yang berbeda. THR kewajiban perusahaan. Kalau mudik itu kan kultur,” tegasnya, Senin (6/4/2020).

Diakui, kondisi perusahaan memang banyak yang lesu. Beberapa sektor industri bahkan telah mengurangi kegiatan. Ada yang memang terpaksa harus mengurangi, ada yang imbas dari kebijakan pemerintah tentang pembatasan pekerja.

“Kan ada yang harus memberi jarak antar pekerja di pabrik. Tapi kalau konveksi, banyak yang masih jalan,” tuturnya.

Meski begitu, kebanyakan perusahaan masih memroduksi barang dan jasa secara maksimal hingga awal Maret lalu. Artinya, imbas wabah corona ini baru terasa kira-kira pada pertengahan Maret.

“Kalau bicara filosofi THR bagian dari apresiasi perusahaan kepada karyawan setelah setahun bekerja dan menghadapi hari raya. Rata-rata mereka bekerja penuh sekitar 10 bulan. Sehingga kebijakan THR tidak bisa dibeda-bedakan. Berlaku di sektor apa pun. Kalau perusahaan (terdampak corona) sudah tidak jalan, tetap punya kewajiban memberi THR meski tidak full. Diberikan secara porprosional,” tandasnya. (*)

editor: ricky fitriyanto

Ajie MH.