SEMARANG (jatengtoday.com) – Setelah melakukan aksi, ratusan driver online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) akhirnya melakukan mediasi dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa selaku pemilik aplikasi tranportasi daring Gojek Indonesia.
Mediasi yang berlangsung secara tertutup di Kantor Gojek Indonesia Semarang ini berjalan cukup alot. Masing-masing pihak kukuh mempertahankan argumennya.
Menurut Tian, salah satu perwakilan driver, ada tiga tuntutan yang diajukan massa aksi. Namun, pihak perusahaan hanya mengabulkan satu tuntutan. Yakni soal penentuan tarif bagi driver GoCar.
Itu pun, kata Tian, bukan putusan yang bersifat final, melainkan hanya soal kedua belah pihak yang sepakat untuk membawa permasalahan itu ke Dinas Perhubungan Jawa Tengah, pada Selasa (6/8/2019) depan.
“Yang dikabulkan cuma satu, soal penentuan tarif GoCar akan dibawa bersama ke Dinas Perhubungan agar besaran tarifnya dibicarakan lagi,” ucapnya seusai mediasi, Jumat (2/8/2019).
Dia menyebut, saat ini penentuan tarif GoCar cukup memberatkan driver. Pasalnya, pada tarif minimal selisihnya hanya Rp 1.000, dari tarif GoRide atau motor roda dua.
Sementara itu, dua tuntutan lain yang diajukan tidak berhasil dipenuhi pihak Gojek Indonesia.
Dua tuntutan itu adalah soal perubahan skema insentif untuk kembali ke skema lama dan permintaan menghapus sistem asuransi driver yang dibebankan kepada driver setiap menarik penumpang.
“Untuk skema insentif mereka tidak menyanggupi dan tidak mungkin mengubah. Atau butuh waktu untuk mengubah,” ucapnya.
Pada tuntutan ketiga, penghapusan asuransi, para driver GoCar merasa dicurangi dengan memotong sejumlah rupiah pada setiap menarik penumpang. Jumlah besaran rupiah asuransi langsung dipotong secara sistem.
“Misal kita narik Rp 12 ribu, yang masuk dikantong kita Rp 10 ribu, yang dua ribu dipotong asuransi. Dari Rp 10 ribu pendapatan kita juga kepotong lagi 20 persen untuk bagi hasil Gojek,” jelasnya.
Sistem asuransi dinilai Tian menjadi sia-sia lantaran para driver sudah memiliki asuransi pribadi baik jiwa maupun kendaraannya. Klaim asuransi juga dinilai kurang efektif hanya berlaku saat driver sedang menerima order saat terjadi kecelakaan. (*)
editor : ricky fitriyanto