SEMARANG (jatengtoday.com) – DPRD Jawa Tengah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang garis sempadan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut menjadi peraturan daerah.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna di Gedung Berlian DPRD Jawa Tengah yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jateng, Mohammad Saleh, serta dihadiri Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, mewakili Gubernur Ahmad Luthfi.
Mohammad Saleh menjelaskan, garis sempadan merupakan batas maya yang mengatur jarak aman minimal antara bangunan dengan berbagai objek vital, seperti jalan, sungai, pantai, saluran air, jaringan irigasi, jaringan listrik, hingga rel kereta api.
Menurutnya, pengaturan garis sempadan dalam bentuk perda sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat penegakan aturan di tingkat daerah.
“Tanpa dasar hukum lokal yang kuat, potensi pelanggaran seperti pendirian bangunan di sempadan sungai atau penyempitan jalur hijau jalan akan semakin tinggi,” ujarnya usai rapat.
Ia menambahkan, regulasi ini juga berfungsi menjamin keselamatan masyarakat dengan menetapkan jarak aman antara bangunan dan sumber potensi bahaya.
“Pengaturan tersebut bertujuan untuk menciptakan ketertiban tata ruang agar lingkungan menjadi lebih tertata dan fungsional,” ungkapnya.
Selain itu, aturan garis sempadan dinilai penting dalam upaya perlindungan lingkungan, termasuk mencegah erosi, banjir, serta kerusakan ekosistem di kawasan sempadan.
Saleh juga menekankan bahwa kejelasan batas dalam regulasi ini dapat meminimalisir potensi sengketa lahan, sekaligus menjadi acuan dalam proses perizinan bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dengan disepakatinya raperda ini untuk dibahas lebih lanjut, DPRD Jawa Tengah berharap regulasi tentang garis sempadan dapat segera disahkan guna mendukung keselamatan masyarakat serta penataan ruang yang lebih baik di wilayah Jawa Tengah. (*)
