in

DPD Diminta Bijak dalam Mengevaluasi Perda

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU MPR, DPR, DPD dan DPRD, DPD punya kewenangan baru. Yakni berhak melakulan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (raperda) dan perda. Kewenangan ini digadang-gadang mampu menyingkronkan perda antar daerah yang selama ini belum klik.

Wakil Ketua DPD RI, Akhmad Muqowam mencontohkan, Perda tentang batas maksimal muatan truk di Jatim, Jateng, dan Jabar berbeda. “Padahal, banyak pengiriman lewat jalur darat dari Jatim ke Jabar, lewat Jateng. Kalau batas tonasenya beda, jelas semua truk melanggar,” ucapnya dalam diskusi “Harmonisasi dan Sinergitas Penyusunan Legislasi Daerah Pasca Perubahan UU MD3” di Hotel Santika Semarang, Kamis (11/4/2019).

Meski begitu, DPD harus bijak tentang pemantauan dan evaluasi raperda serta perda. Arahan tata tertib DPD memang jelas menyatakan kewenangan pemantauan dan evaluasi raperda serta perda dekat dengan fungsi-fungsi DPD sebagai lembaga perwakilan daerah.

Posisi DPD dalam pemantauan dan evaluasi raperda serta perda harus secara seksama dikaitkan dengan praktik berparlemen dan pembentukan perundangan. Sebab, dalam sistem berparlemen fungsi pemantauan dan evaluasi itu disebut sebagai legislative review.

“Sebuah fakta bahwa adanya perintah dari undang-undang MD3 tentang kewenangan DPD, yang berisi bahwa DPD punya kewenangan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap raperda. Latar belakang ini saya kira pembentuk undang-undang menyadari betul. Bahwa pertama ruang DPD adalah ruang daerah di pusat. Kedua, ada fakta hukum bahwa pemerintah pusat yaitu Kemendagri tidak lagi punya kewenangan untuk membatalkan raperda,” paparnya.

Pada kesempatan itu, dia menerangkan, posisi DPD RI harus jelas sesuai dengan kedudukan sebagai lembaga perwakilan daerah. Sehingga, melalui diskusi itu bisa didapatkan kejelasan dari masyarakat tentang posisi DPD.

“Pemantauan dan evaluasi raperda serta perda ini menjadi manifestasi fungsi pengawasan dan representasi DPD. Sehingga, pemantauan dan evaluasi berupa rekomendasi DPD disampaikan ke presiden dan DPR,” jelasnya. (*)

editor : ricky fitriyanto