SEMARANG – Puluhan bangunan semi permanen liar yang digunakan oleh pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Tentara Pelajar Kota Semarang dirobohkan oleh Satpol PP Kota Semarang, Selasa (10/10/2017).
Bangunan tersebut setiap harinya digunakan untuk berjualan. Selain berdiri di wilayah larangan PKL, keberadaan bangunan liar tersebut dituding sebagai pemicu tersumbatnya saluran akibat sampah.
Puluhan petugas langsung merangsek di bangunan-bangunan, tepatnya di dekat trafic light Jalan Tentara Pelajar Semarang. Para pemilik bangunan sempat menolak saat melihat tempatnya mencari nafkah dihancurkan. Namun mereka tidak bisa berbuat banyak karena jumlah petugas lebih banyak.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Endro Pudyo Martantono mengaku pihaknya melakukan penertiban sesuai Perda Kota Semarang, bahwa wilayah tersebut merupakan wilayah larangan berjualan. Pihaknya juga mengaku telah berkali ulang memberi peringatan untuk membongkar sendiri bangunan tersebut. Namun peringatan tidak dihiraukan. “Sudah kami berikan kesempatan kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran sendiri. Tapi hingga batas waktu habis, para pedagang belum membereskan barang-barangnya,” kata Endro.
Maka dari itu, pihaknya dengan mengerahkan anggota Satpol PP untuk membongkar bangunan liar tersebut. “Keberadaannya melanggar peraturan dan menyulitkan dinas pekerjaan umum ketika akan melakukan normalisasi saluran. Karena di bawah bangunan itu terdapat saluran, yang setiap hujan membuat titik itu tergenang. Kemungkinan banyak sampah yang dibuang di saluran itu,” ujarnya.
Endro menduga genangan yang berada di area tersebut disebabkan karena saluran tersebut mampet karena tersumbat sampah. Akibatnya, saluran atau drainase tidak berfungsi sebagaimana mestinya, hingga menyebabkan terjadinya banjir di wilayah tersebut. “Apalagi saat ini memasuki musim penghujan,” kata dia. (*)
Editor: Ismu Puruhito