SEMARANG (jatengtoday.com) – Mediator Hubungan Industrial, Disnakertrans Provinsi Jateng, Adi Nugroho memastikan, dalam UU Cipta Kerja masih diatur kewajiban pengusaha memberi pesangon. Jika melanggar, pengusaha akan diberi sanksi.
Dikatakan, ada kepastian hukum pekerja yang ter-PHK dan jaminan kehilangan pekerjaan yang bisa jadi payung hukum dalam UU Cipta Kerja. Selain itu, ada juga aturan-aturan untuk mendukung kemudahan investasi, penyerapan tenaga kerja, peluang wirausaha baru, hingga perlindungan UMKM.
“Dalam peraturan UU Cipta Kerja, kalau kita mau bandingkan dengan UU sebelumnya Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada yang berubah. Artinya ada hal yang sebelumnya diatur pada UU sebelumnya, kemudian pada UU Cipta Kerja tidak diatur, dan sebaliknya,” ucapnya saat menjadi narasumber dalam diskusi bertema ‘Kesejahteraan Buruh dan UU Nomor 11 Tahun 2020, yang diselenggarakan Pemuda Merah Putih (PMPH) di Hotel Siliwangi Semarang, Sabtu (12/12/2020).
Narasumber lain, Pakar Hukum Undip Dr Muhammad Azhar menambahkan, Omnibus Law sebetulnya dari awal bertujuan untuk memangkas tumpang tindih peraturan perundangan-undangan Indonesia. Kemudian pada prosesnya dikembangkan untuk mengatasi persoalan pengangguran, walaupun memang diwarnai kontroversial.
“Untuk memperbaiki ketenagakerjaan bukan hanya dari aspek perizinan, melainkan perlu pembenahan dari aspek lain seperti pengangguran. Tantangan ketenagakerjaan ini yang tidak bisa dikesampingkan,” ujarnya.
Dikatakan, Omnibus Law juga memiliki sisi positif. Bagi pengusaha misalnya, UM Sektoral dihapus. Lalu UMK ditetapkan secara bersyarat, berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi kabupaten/kota. Selain itu, lebih fleksibel dalam menggunakan tenaga kerja.
Adapun bagi buruh atau pekerja, keberadaan UMP dan UMK tetap ada. Selanjutnya, terkait ketentuan tata cara PHK juga tetap mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003.
Pada diskusi ini juga menghadirkan sejumlah aktivis, perwakilan serikat kerja dan buruh di Jawa Tengah, dan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, hingga kalangan pengusaha. (*)
editor : tri wuryono