SEMARANG (jatengtoday.com) – Direktur PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto, Firdaus Vidhyawan, terdakwa pembobol BRI Cabang Purbalingga menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (8/10/2019) siang.
Pembobolan tersebut dilakukan dengan modus kredit fiktif hingga menimbulkan kerugian negara Rp 28 miliar.
Dalam kesempatan itu, terdakwa Firdaus Vidhyawan mengikuti persidangan tanpa pendampingan penasehat hukum.
Karena itu, Ketua Majelis Hakim Andi Astara mempertanyakan hal tersebut. “Ini tidak didampingi karena penasehat hukumnya tidak hadir atau memang belum menunjuk?” ucap Hakim Andi.
Terdakwa Firdaus pun menjawab bahwa memang belum mencari penasehat hukum.
Majelis hakim akhirnya menawarkan terdakwa untuk mencari sendiri atau dicarikan oleh pihak pengadilan. “Mohon dicarikan majelis hakim saja,” jawab terdakwa Firdaus.
Pihak pengadilan berwenang untuk menunjuk penasehat hukum dengan syarat terdakwa wajib melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
“Ya sudah, nanti kami carikan. Tapi buat surat keterangan tidak mampu dulu, ya. Mudah-mudahan sidang selanjutnya sudah bisa didampingi penasehat hukum,” tegasnya.
Karena belum didampingi penasehat hukum, terdakwa pun tidak mengambil sikap atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.
Selain Firdaus, ada empat terdakwa lain yang disidangkan. Persidangan terdakwa Firdaus sendiri dibarengkan dengan terdakwa Aang Eka Nugraha selaku Direktur CV Cahaya dan Yeni Irawati selaku Bendahara CV Cahaya. (*)
editor : ricky fitriyanto