in

Dibawa ke Kejati Jateng, 5 Tersangka Korupsi BRI Purbalingga Kenakan Masker

SEMARANG (jatengtoday.com) – Lima tersangka kasus korupsi BRI Purbalingga, digelandang ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Hal itu dilakukan lantaran saat ini memasuki pelimpahan tahap dua.

Kelima tersangka tersebut adalah Account Officer BRI Purbalingga Endah Setiorini dan Imam Sudrajat. Serta Direktur PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto Firdaus Vidyawan, Direktur CV Cahaya Aang Eka Nugraha, dan Bendahara CV Cahaya Yeni Irawati.

Pantauan di lokasi, mereka tampak keluar dari kantor Kejati Jateng dengan mengenakan masker.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng I Ketut Sumedana menjelaskan, pelimpahan tahap dua berarti pelimpahan dari pihak penyidik ke penuntut umum Kejati Jateng.

“Hari ini masuk tahap penuntutan. Kita punya waktu 20 hari untuk menyusun dakwaan. Mudah-mudahan dalam waktu satu minggu ini sudah selesai,” beber I Ketut saat jumpa pers di kantornya, Jumat (20/9/2019).

Sampai saat ini, kata Ketut, belum ditetapkan tersangka baru lagi. Namun, total saksi yang sudah diperiksa mencapai lebih dari 80 orang.

“Saksi-saksi itu terdiri dari nasabah fiktif dan asli. Kalau nasabah fiktif kan hanya digunakan namanya saja. Jadi dia tidak tahu menahu, hanya dipinjam KTP dikasih 3 persen,” imbuh I Ketut.

Dia menambahkan, kasus dugaan pembobolan BRI Cabang Purbalingga ini dilakukan dengan modus kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp 28 miliar.

Terpisah, Kuasa Hukum tersangka Endah Setiorini dan Imam Sudrajat (Account Officer BRI Purbalingga), John Richard Latuihamallo dan Satria mengaku kecewa atas penerapan pasal yang menjerat kliennya.

Menurutnya, sejak awal kliennya tidak mengetahui pemalsuan KTP yang digunakan dalam kredit fiktif ini. Apalagi, kasus ini baru terungkap setelah ada bukti pemalsuan

“Kasus ini berawal dari pemalsuan, setelah ada pemalsuan baru terungkap, siapa yang melakukan pemalsuan ini? Ini belum tahu, dan masih kurang tersangkanya,” bebernya.

Apalagi, lanjutnya, dalam kasus ini tidak ada unsur kesengajaan melainkan kealpaan. (*)

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar