in

Dihantam Pandemi, Realisasi Capaian Pajak Kanwil DJP Jateng I Sesuai Target

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kanwil DJP Jateng I optimistis mampu mencapai target penerimaan pajak tahun ini.

Meski dihantam pandemi Covid-19, realisasi hingga November 2020 telah mencapai 88 persen atau Rp 23,34 triliun dari target Rp 26,5 triliun. Capaian itu membuat DPJ Jateng I menduduki peringkat 5 dari 34 DJP di Indonesia.

“Kinerja tersebut, jika dibandingkan dengan kanwil DJP se-Indonesia sebanyak 34, DJP Jateng I menduduki rangking lima,” ucap Kepala Kanwil DJP Jateng I, Suparno, Selasa (8/12/2020).

Capaian itu, lanjutnya, karena sejumlah sektor mengalami pertumbuhan positif saat pandemi Covid-19. Seperti industri pengolahan yang tumbuh 8,89 persen, sektor jasa keuangan dan administrasi pemerintahan masing-masing tumbuh 2,51 persen dan 50,62 persen.

Meski begitu, ada sektor-sektor yang memberikan pengaruh pertumbuhan negatif karena pandemi. Sebut saja jasa konstruksi yang mengalami pertumbuhan negatif sebesar -22,37 persen karena dialihkan untuk belanja kesehatan.

“Sektor perdagangan yang tumbuh negatif -13,85 persen,” bebernya.

Terkait dengan Pemulihan Ekonomi Nasional, tambah Suparno, pihaknya mendukung program tersebut dengan pemberian insentif perpajakan bagi para pelaku usaha. Yaitu dengan jumlah permohonan insentif pajak yang disetujui oleh Kanwil DJP Jateng I sampai dengan 30 November sebanyak 23.377 permohonan yang terdiri dari permohonan insentif PPh 21 DTP (ditanggung pemerintah), PPh 22 Impor, PPh 22 DN, PPh 23, PPh 25, PPh Final PP 23 dengan sektor industri pengolahan sebagai sektor dominan.

“Ada 1.737 permohonan yang ditolak karena belum memenuhi syarat administrasinya. Karena itu bisa saja dilengkapi dan masyarakat dapat memanfaatkan insentif pajak ini sampai 31 Desember 2020,” tandasnya.

Untuk realisasi insentif pajak per jenis pajak, lanjut Suparno, meliputi PPh Pasal 21 DTP sejumlah Rp 44.825.933.062; PPh Pasal 22 Impor sejumlah Rp 102.706.307.970; PPh Pasal 25 sejumlah Rp 262.430.915.888; PPh Final PP 23 sejumlah Rp 24.817.431.954; insentif pajak berupa percepatan restitusi sejumlah Rp 189.404.692.771.

Sehingga total realisasi insentif pajak yang telah diproses oleh Kanwil DJP Jateng I selama bulan Januari sampai dengan November yaitu Rp 624.185.281.645. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Ajie MH.