SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakikan) Kabupaten Blora Wahyu Agustini menjalani sidang kasus penyelewengan dana program pemerintah Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting (Upsus Siwab).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Jateng, Wahyu disebut telah memotong biaya operasional program Upsus Siwab tahun 2017 sebesar Rp 2,23 miliar dan tahun 2018 kurang lebih Rp 347 juta.
Namun, tim penasehat hukum terdakwa menilai dakwaannya tidak jelas dan kabur. Hal itu diungkapkan saat sidang dengan agenda eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/12/2019) sore.
Salah satu penasehat hukum terdakwa, Syaiful Anwar menjelaskan, uang tersebut telah digunakan untuk keperluan inseminasi itu sendiri. Di sinilah letak dakwaan yang disusun Penuntut Umum tidak cermat dan tidak jelas.
“Karena dakwaan tidak jelas maka layak untuk ditolak dan dinyatakan batal demi hukum,” tegas Syaiful di hadapan Ketua Majelis Hakim Suparno.
Menurut Syaiful, perkara ini adalah murni perdata. Bahwa berdasarkan berkas dakwaan, Kabupaten Blora pada tahun 2017 mendapat proyek Upsus Siwab dari Pemprov Jateng. Dengan adanya proyek itu, para insimenator merasa senang dan antusias.
Sebab, sebelum ada program ini, insimenator berjalan sendiri-sendiri dengan risiko kegagalan tinggi, sehingga inseminator bisa memasang tarif tinggi untuk kegiatan kawin suntik sapi.
“Oleh karena itu, para inseminatorlah yang paling diuntungkan dengan adanya proyek Upsus Siwab ini,” ujarnya.
Wajar jika kemudian para inseminator ditarik dana operasional, untuk digunakan demi kelancaran distribuai inseminasi. “Para inseminator sudah paham betul mengenai itu,” imbuh Syaiful.
Selain itu, pihak terdakwa menolak jika dalam program Upsus Siwab ini disebut mengakibatkan kerugian negara.
Para insimenator berinisiatif agar risiko kegagalan dapat diminimalisir. Sehingga sebenarnya tidak ada pelanggaran hukum. Juga tidak ada kerugian negara karena program Upsus Siwab.
Di samping itu, penasehat hukum terdakwa juga menyebut perkara ini kurang pihak. Dalam hal ini seharusnya ada pihak yang benar-benar berkompeten, seperti PPKom. Kesalahan yang dilakukan PPKom akan berakibat pada kerugian negara dan berujung pada pidana.
“Pertanyaannya, dalam program Upsus Siwan di Blora ini, siapakah PPKom-nya? Terdakwakah?” ucap .
Atas nota keberatan itu, ia memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela yang pada pokoknya menyatakan, menerima eksepsi terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum.
“Menetapkan agar pemeriksaan terhadap terdakwa untuk dihentikan. Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami selaku penasehat hukum memohon putusan untuk terdakwa Wahyu yang seadil-adilnya,” tandasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto