in

Diatasnamakan Direktur, Dana Nasabah BKK Pringsurat Disimpan di KSP Intidana

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang kasus dugaan penyelewengan dana Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat, Temanggung senilai Rp 121 miliar masuk agenda pemeriksaan saksi-saksi, Senin (11/3/2019). Jaksa penuntut umum (JPU) mendatangkan 24 saksi sekaligus.

Dua terdakwa kasus tersebut, Suharno dan Riyanto didampingi kuasa hukumnya, juga dihadirkan guna mendengarkan keterangan para saksi.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang itu mengungkap bahwa uang yang berjumlah ratusan miliar milik nasabah PD BKK Pringsurat, disimpan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Cabang Parakan. Simpanan diatasnamakan milik Direktur Utama Suharno dan Direktur Riyanto.

Menurut salah satu saksi, Nuning Hermawati yang merupakan mantan Manajer KSP Intidana, terdakwa Suharno telah terdaftar di KSP sejak 2011 silam. Dia mengatakan, Suharno memberikan dana sebesar Rp 5 miliar. Saat itu dialah yang menawarkan deposito kepada terdakwa.

“Sebenarnya saya tahu kalau uang yang ditempatkan di KSP itu milik BKK Pringsurat. Tapi kan atas namanya adalah Pak Suharno,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Kata Nuning, sebelum penyerahan dana tersebut, terdakwa meminta bunga hingga 14 persen. “Mintanya kan 14 persen. Katanya, nanti 11 persennya diberikan ke BKK Pringsurat dan sisanya (3 persen) dikasih ke rekening pribadinya sebagai tabungan,” imbuhnya.

Selain menyebabkan kerugian akibat menempatkan dana ke KSP Intidana, terdakwa juga melakukan perbuatan yang mengakibatkan kredit macet.

Wahyu Ardiyanto, saksi lain menjelaskan, kredit macet tersebut diberikan tanpa disesuaikan dengan SOP internal. Juga, tidak ada pengikat serta asuransi dalam pemberian kredit sehingga ketika nasabah tidak mampu membayar, bank tidak bisa melakukan eksekusi atas agunan.

Saksi lainnya, Arifin juga menambahkan, terdakwa juga telah melakukan kredit fiktif untuk mendongkrak pendapatan dan laporan pada pemegang saham serta pengawas. Tujuannya, kata Arifin, supaya kondisi keuangan BKK terlihat sehat tanpa masalah.

“Kredit fiktif itu laporan (keuangan)-nya ada, tapi riilnya BKK tidak mengeluarkan dana sedikitpun. Tujuannya ya biar mendongkrak pendapatan. Kalau pendapatan naik kan gaji direktur juga naik,” bebernya.

Penyelewengan dana di BKK Pringsurat mencapai Rp 121 miliar. Dalam dakwaan disebutkan, total keuangan BKK sebesar Rp 123,4 miliar, tetapi per 31 Desember 2017, kas dana perusahaan tinggal Rp 1,8 miliar. Karena itu, jaksa menjerat terdakwa dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

editor : ricky fitriyanto